Penerimaan Sektor Pajak Belum Capai Target, LPKPI Usul Maksimalkan Penegakan Hukum
Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI) memaparkan hasil temuan penyebab belum maksimalnya penerimaan dari sektor pajak.
Setali tiga uang, Yoga menyampaikan otoritas pajak belum mengagendakan kebijakan pajak baru yang bisa mengerek penerimaan.
“Mengenai kebijakan pajak, belum ada yang rencana perubahan yang bisa saya sampaikan,” ujar Yoga.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan pemerintah bisa menurunkan ambang batas ketentuan omzet pengusaha kena pajak (PKP) saat ini yang di atas Rp 4,8 miliar per tahun.
“Saya kira tidak akan mengganggu recovery ekonomi, justru ini dapat mendorong persaingan usaha yang sehat. Potensi penerimaannya besar,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).
Fajry berdalih berdasarkan laporan belanja perpajakan untuk tahun 2018, ada sekitar Rp 44 triliun potensi penerimaan pajak yang hilang karena ambang batas PKP di Indonesia terlalu tinggi.
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Sudah tekor, penerimaan pajak 2021 musti tambah Rp 159,6 triliun
