Terungkap, Bripka CS Mabuk dan Naik Pitam Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 juta Hingga Lepas Tembakan
Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan minuman beralkohol yang mereka pesan sebesar Rp 3,3 juta.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga dikejutkan dengan kejadian penembakan oleh oknum polisi yang mengakibatkan tiga orang tewas, termasuk anggota TNI, di Kafe RM di Cengkareng Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari.
Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka CS.
Sebelumnya diberitakan bahwa Bripka CS terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
Ia kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan kepada empat orang yang ada di sana.
Tiga orang di antaranya meninggal dunia di lokasi.
Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus.
Sementara satu korban lainnya, manager kafe bernama Hutapea mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.
Pelaku mabuk dan enggan bayar minuman Rp 3,3 juta

Dilansir Tribunjakarta.com, kasus ini bermula saat Bripka CS disodori tagihan sebesar Rp 3,3 juta oleh karyawan kafe sesaat sebelum berhenti beroperasi.
Awalnya, pelaku datang ke kafe tersebut bersama rekannya Kamis pukul 02.00 WIB.
Di sana, mereka memesan sejumlah minuman keras.
Baca juga: Kronologi Penembakan di Cengkareng yang Tewaskan 3 Orang Termasuk Anggota TNI: Bripka CS Mabuk

Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan minuman beralkohol yang mereka pesan sebesar Rp 3,3 juta.
Bripka CS enggan membayar hingga didatangi oleh Praka Martinus yang berjaga di kafe tersebut. Mereka pun terlibat cekcok.
Tiba-tiba, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di lokasi.

Sementara pengunjung lain lari keluar sambil menangis ketakutan.
Bripka CS yang sedang dalam kondisi mabuk itu keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya.
Ia dijemput temannya menggunakan mobil.
Tak lama, polisi mengamankan pelaku di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, lalu dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kapolda minta maaf

Atas kelalaian yang dilakukan oleh personelnya yang bertugas sebagai anggota buru sergap di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meminta maaf.
"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ucap Fadil.
Bripka CS kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Komnas HAM: Petugas Lakukan Pelanggaran HAM dalam Penembakan 4 Laskar FPI
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Bripka CS, akan diberhentikan secara tidak hormat.
Hal itu akan diputuskan Komisi Kode Etik Polri sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002.
"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Ferdy dalam keterangannya.
Kapolri keluarkan perintah perketat penggunaan senpi polisi

Surat Telegram diterbitkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bagi para Kapolda seluruh Indonesia.
Isi telegram itu adalah arahan dalam menyikapi kasus penembakan yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta Barat, Kamis (24/2/2021).
Penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi itu menyebabkan seorang anggota TNI AD dan pegawai kafe meninggal dunia.
Telegram tersebut teregister dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Terutama agar tidak terulang kembali dan mencegah terjadinya perselisihan.
”Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Baca juga: Cerita Oknum Polisi Berbuat Mesum dengan Wanita di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu
Di antararanya, Sigit meminta Kapolda menindak tegas Bripka CS, anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Listyo Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda juga diminta untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," tulis telegram poin terakhir itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripka CS Pelaku Penembakan di Kafe RM Cengkareng Ternyata Naik Pitam saat Ditagih Rp 3,3 juta" & di Tribunnews.com dengan judul Mabuk Nggak Mau Bayar dan Ngedor 3 Orang Sampai Tewas, Brikpa CS Akhirnya Dipecat