Cegah Covid-19, Pemkab Serang Berlakukan PPKM Mikro Hingga Tingkat Desa

Pemerintah Kabupaten Serang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga ke desa.

Tayang:
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meninjau pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Serang 

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Pemerintah Kabupaten Serang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga ke desa.

Upaya pemberlakuan PPKM itu untuk mendukung program pemerintah pusat dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kemenkominfo Pantau ISP di Kabupaten Serang, Kepala Diskominfosatik Imbau Bijak Gunakan Internet

Baca juga: Cerita Lulusan SMA asal Kabupaten Serang Sulit Cari Kerja di Masa Pandemi

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, PPKM berskala mikro lebih efektif untuk menekan kasus Covid-19.

“Kegiatan masyarakat akan terkontrol oleh desa masing-masing. Jadi penanganannya lebih terpantau hingga tingkat RT/RW,” kata Tatu di sela-sela pemantauan PPKM Mikro di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Pada kesempatan tersebut, pemantauan dilakukan khusus oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo.

Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten Enong Suhaeti, dan Kapolres Serang AKBP Mariyono.

Tatu mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM ini hampir sama dengan PSBB.

Hanya saja, PPKM dilakukan di level tingkat paling bawah yakni di desa.

“Mulai dari penganggaran, upaya penanganan, kemudian juga sosialisasi, sama saja sebenarnya seperti PSBB,” ujarnya.

Sementara itu, Kemendagri menginstruksikan seluruh desa untuk melakukan PPKM berskala Mikro.
Pembiayaannya, ditanggung melalui dana desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, pelaksanaan PPKM di tingkat desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2021. Ia menjelaskan, pelaksanaan PPKM diterapkan di level paling mikro yakni tingkat desa.

Menurutnya, secara teknis pelaksanaan PPKM tetap memperhatikan ketentuan makro pada PSBB.

Mulai dari pembentukan posko, satuan tugas, hingga upaya-upaya penanganan.

“Hasil pantauan saya di Cikande Permai, posko sudah ada, satgas sudah ada, kemudian sarana prasarana lainnya juga sudah tersedia,” ujarnya.

Ia mengatakan, pelaksanaan PPKM ini merupakan sistem yang efektif untuk menekan penyebaran Covid-19 karena langsung dilakukan di level desa.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved