Public Service
Banpres UMKM Tahap 3 Segera Cair, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi dan Cara Cek Melalui Bank
Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) akan segera dibuka kembali pada Maret 2021.
Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Syarat Daftar BLT UMKM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Baca juga: Cek Nama yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Akses Melalui prakerja.go.id atau Tunggu SMS
Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 8 Maret 2021 : Alami Kenaikan ke Level Rp 924.000 Per Gram
Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga