Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Maret 2021, Login www.pln.co.id atau Akses PLN Mobile

Berikut ini cara klaim token listrik gratis dari PLN bulan Maret 2021. Login pln.co.id atau akses PLN Mobile

Editor: Renald
Instagram @pln123_official dan pln.co.id
Token Listrik Gratis PLN - Buka aplikasi PLN Mobile untuk klaim token listrik gratis bulan Maret 2021 atau lewat laman www.pln.co.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara klaim token listrik gratis dari PLN bulan Maret 2021.

Ada dua cara untuk klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021.

Pelanggan bisa klaim token listrik gratis PLN dengan cara login di situs resmi www.pln.co.id atau via aplikasi PLN Mobile.

Namun dalam periode kali ini, terdapat perubahan skema pemberian stimulus.

Baca juga: Hari Hak Konsumen Sedunia, Hanya Satu Genggaman, Digitalisasi Layanan PLN Makin Memudahkan Konsumen

Baca juga: PLN Lakukan Audiensi dengan Polda Banten, Minta Bantuan Pengamanan Objek Vital

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan perubahan skema pemberian stimulus ini dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Sebelumnya, bagi pelanggan 450 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 100 persen, dan pelanggan daya 900 VA subsidi mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen. 

Bob mengatakan, besaran diskon yang diberikan akan tetap sama, tetapi pada periode kali ini ditetapkan batas atas konsumsi listrik.

"Mekanisme (stimulus listrik) hanya diberikan yang memenuhi maksimum mereka pakai," kata Bob dalam sebuah webinar, Jumat (22/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

Untuk pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh.

Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

"Diberikan tarif lokal subsidi. Jadi sebenarnya tarifnya memang sudah disubsidi, tapi didiskon lagi, sehingga diskon 100 persen," kata Bob.

Sementara itu, bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Selain itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.

Sebagai informasi, program token listrik gratis ini merupakan upaya pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Corona (Covid-19).

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN:

1. Login www.pln.co.id

Jika melalui situs www.pln.co.id, pelanggan harus memilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) atau langsung akses link stimulus.pln.co.id dan masukkan ID Pelanggan.

- Buka laman www.pln.co.id.

- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".

- Atau langsung saja akses stimulus.pln.co.id.

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

2. Aplikasi PLN Mobile

- Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store dan App Store.

Login dengan akun Google atau Email.

- Setelah muncul beranda yang memuat informasi nama dan nomor ID pelanggan, Klik banner PLN Peduli Covid-19 di bawah Info & Promo.

- Masukkan ID pelanggan atau nomor meter, lalu Klik Kirim.

- Setelah itu, muncul token gratis dari PLN.

- Masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan, dan token listrik gratis dari PLN sudah dapat Anda gunakan.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Rully)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Token Listrik Gratis PLN Maret 2021, Login www.pln.co.id atau PLN Mobile, Cek Batas Konsumsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved