Virus Corona
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Sudah Didistribusikan, Akan Digunakan untuk Lansia dan Pelayan Publik
Vaksin AstraZeneca sudah diizinkan untuk distribusikan oleh BPOM dan MUI untuk digunakan dalam program vaksinasi Covid-19.
"Semua vaksin, termasuk Vaksin Covid-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19, agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia."
"Agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya," tuturnya.
Sebelumnya, MUI mengumumkan vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi, berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait.
Kendati demikian, MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ bagi Umat Islam, berdasarkan kajian fikih.
Baca juga: Apa Itu Vaksin AstraZaneca? Berikut Penjelasan Lengkap Beserta Efek dan Cara Kerjanya
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Tiba di Indonesia dan Siap Didistribusikan, Ini Perbedaan dengan Vaksin Sinovac
"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan lipsin yang mengandung babi."
"Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am, Jumat (19/3/2021).
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI membolehkan penggunaan vaksin AZ.
MUI menyatakan, fatwa membolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
Selain itu, ketersedian vaksin yang halal tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AZ oleh pemerintah.
"Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakn bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersedian vaksin covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
MUI menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada 16 Maret 2021.