Mainkan Girik Aspal, Komplotan Mafia Tanah di Banten Ditangkap Polisi

Setelah diterima, korban berinisiatif menanyakan keabsahan surat girik tersebut ke kantor desa setempat.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Dok. Polda Banten
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan girik tanah dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten kembali mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Kali ini, empat pelaku mafia tanah yang memainkan surat girik palsu ditangkap.

Hal itu diungkap Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021).

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan girik tanah dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021).

Martri mengatakan kasus ini diungkap Satgas Mafia Tanah dalam hal ini Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten setelah adanya laporan dugaan pemalsuan surat dan penipuan dari korban.

"Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing," kata Martri.

  

Baca juga: Polda Banten Ungkap Mafia Tanah, 1 ASN Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang Tersangka, ini Modusnya

 
Empat tersangka mafia tanah yang ditangkap yakni MRH (55), CJ (38), AH (46), dan S (55). Keempatnya merupakan warga Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak. 

Martri Sonny juga menjelaskan awal mula terungkapnya kasus ini.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan girik tanah dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021).
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dan anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan girik tanah dalam jumpa pers di Mapolda Banten, Kamis (25/03/2021). (Dok. Polda Banten)

Kasus ini bermula saat korban bertemu dengan U pada Februari 2021.

Saat itu, korban menceritakan masalah tanah peninggalan orang tuanya di Desa Bojongpandan Kabupaten Serang yang tidak ada giriknya, hanya ada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1992.

Kemudian U menyampaikan hal itu kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban.

Baca juga: Mafia Tanah Bergentayangan, Polda Banten Bentuk Satgas Khusus, Masyarakat Diminta Lapor

"Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL (Kantor Dinas Luar) dengn biaya Rp12 juta," jelas Martri.

Lalu, tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik.

Namun, rupanya surat girik yang dibuat adalah asli tapi palsu alias aspal.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved