Cara Mudah Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Akses Aplikasi Mobile JKN

Berikut ini cara pindah fasilitas kesehatan (faskes) secara online, bisa pakai Aplikasi Mobile JKN.

Tayang:
Editor: Renald
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp 16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). 

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.

5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.

6. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.

7. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama, isi data sesuai dengan yang ingin diubah.

8. Jika berhasil maka akan ada notifikasi bahwa data berhasil diubah serta informasi mulai berlakunya faskes baru.

Selama masih menunggu proses penggantian faskes tersebut aktif, pasien masih menggunakan faskes lama.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Begini cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online"

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved