Minta Dikerokin, Pria Asal Lebak Ini Malah Rudapaksa Tetangga yang Berusia 17 Tahun Hingga Hamil
Aksi kejinya itu dilakukan di rumahnya sendiri, dan kini korban yang baru berinisial A (17) tengah mengandung 6 bulan akibat dirudapaksa pelaku.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
"Kejadiaanya tahun 2018 namun di laporkan pada 5 Januari 2021 kemarin. Korban pada saat itu diajak oleh ibunya masuk ke dalam kamar. Di sana korban diajak melihat ibu dan bapak tirinya berhubungan badan," terangnya saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Tak puas dengan sang istri, kemudian ayah tirinya merudapaksa korban di hadapan istri.
Saat ini, polisi telah menahan kedua orangtuanya, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait rudapaksa terhadap anak tersebut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan. Apakah ada hal yang lainnya itu masih kita dalami terus menerus," tegasnya.
Guru Agama Cabuli 5 Muridnya
Polres Serang Kabupaten menangkap seorang guru berinisial AG (26) yang melakukan pencabulan terhadap lima orang muridnya di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (29/12/2020)
Kapolres Serang Kabupaten, AKBP Mariyono mengatakan perbuatan tersebut dilakukan selama satu tahun terakhir yakni Mei, Juni, Juli 2019 dan Mei, Juni, Oktober 2020 yang dilakukan di tempat majelis taklim tempat biasanya melakukan pengajian.
Mariyono menjelaskan, awal mula kronologi pelaku diamankan yakni dari adanya laporan dari NS yang merupakan korban dari pelaku melaporkan perbuatan sang guru kepada orangtuanya.
Kemudian pada tanggal 15 Desember 2020, ibu korban melaporkan kepada pihaknya untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca juga: Michael Yukinobu De Fretes Diduga MYD Pemeran Pria di Video Gisel, Pebasket dan Pernah Kerja di TV
Baca juga: Via Vallen Galau Dilangkahi Sang Adik yang Sudah Dilamar : Akunya Gini-Gini Aja
Pada saat ditangkap, Polres mengamankan barang bukti berupa baju luar dan baju dalam milik korban yang digauli tersebut. Tak hanya itu, baju tersangka dan sarung pelaku juga diamankan pada saat itu.
"Padahal sudah mempunyai istri dan dalam kondisi hamil tujuh bulan saat ini," ujarnya saat ditemui di Mapolres Serang Kabupaten, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Mariyono, para korban diancam oleh yang bersangkutan untuk menuruti hawa nafsu korban dan apabila tidak dituruti maka akan ada sanksi yang berlaku.
"Pelaku ingin menyetubuhi murid-muridnya dengan mengacam, apabila tidak mau menuruti, tidak usah mengaji disini," lanjutnya.
Dalam kasus ini lima korban tersebut berstatus pelajar SMP dengan usia 14-15 tahun. Dua orang pelajar digauli dan tiga lainnya dicabuli oleh dirinya dengan sadar.
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan pendalaman kasus apakah masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh pelaku.
Baca juga: Terungkap Misteri Gorden di Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Bukan di Rumah Tapi di Tempat Ini
Baca juga: Kronologi Kasus Video Syur Gisel, Diperiksa 2 Kali, Sempat Tak Membantah hingga Ditetapkan Tersangka