Curhat Penjual Tiket Bus 71 Tahun di Terminal Pondok Cabe Pasca-Larangan Mudik

FX Sadino (71), seorang penjual tiket bus AKAP di terminal tersebut hanya duduk terdiam sembari memandangi satu per satu orang yang mondar-mandir

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Wartakotalive.com/Rizki Amana
FX Sadino (71), penjual tiket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu  (7/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, PONDOK CABE - Larangan mudik dari pemerintah mulai berdampak pada sektor usaha transportasi, seperti dialami para penjual tiket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Rabu  (7/4/2021) sore, FX Sadino (71), seorang penjual tiket bus AKAP di terminal tersebut hanya duduk terdiam sembari memandangi satu per satu orang yang mondar-mandir di Lantai 2 terminal.

Tak jarang Sadino bersama rekan sejawatnya menghampiri satu per satu calon penumpang yang tiba di Lantai 2 Terminal Pondok Cabe sekadar menawarkan tiket perjalanan luar kota yang dijual oleh Perusahaan otobus (PO) Gunung Mulya tempatnya bekerja.

Wajah tuanya itu semakin menampilkan semangat yang menyurut usai sejumlah orang enggan membeli tiket perjalanan busnya. 

Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan
Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tribunnews.com/Jeprima)

 
Ia mengaku kesulitan mendapat calon penumpang sudah dirasakan pihaknya sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Terminal Cimone di Tangerang Masih Tetap Beroperasi

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Menhub Budi Karya Prediksi 27 Juta Orang Tetap Pulang Kampung

Kesulitan itu semakin dirasakan pihaknya, usai Pemerintah Indonesia mengeluarkan pelarangan aktifitas mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini. 

"Pasti ya minim sekali, turunnya sekitar 85 persen biasanya penuh paling bawa 15 orang. Merosot banget (jumlah penumpang-red)," kata Sadino saat ditemui di lokasi, Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (7/4/2021).

Sadino menjelaskan dari total perjalanan yang disediakan tempatnya bekerja, hanya mampu mengangkut 15 penumpang pada tiap perjalanannya. 

Jumlah tersebut menurutnya tak dapat menutup operasional bus dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 32 tempat duduk. 

"Ada yang 32 (tempat duduk-red) ada yang 28, tergantung kelasnya," katanya. 

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini 7 April 2021, Bertambah Sebanyak 4.860 Total 1.547.376 Kasus

Baca juga: Update Covid-19: Tangerang Selatan Masuk Daftar 10 Daerah Zona Merah, Satu-satunya di Pulau Jawa

Ia pun berharap agar pemerintah pusat dapat mengkaji ulang terkait larangan mudik Ramadan dan Lebaran yang diterapakan sejak tahun 2020 hingga tahun ini.

"Ya sebenarnya kalau menurut secara pribadi ya tidak harus dilarang tapi protokol kesehatan yang harus ditertibkan, kalau menurut saya pribadi itulah," pungkasnya. 

  

Larangan Mudik Berlaku untuk Seluruh Masyarakat Mulai 6-17 Mei 2021

Pemerintah meniadakan kegiatan mudik di libur Hari Lebaran 6 sampai 17 Mei 2021.

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada konferensi pers.

  

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Operasional Kereta Api

Baca juga: Polri Sekat 333 Titik Jalur Mudik Lebaran 2021 dari Lampung hingga Bali, Nekat Bakal Ditindak

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Tempat Wisata Akan Tetep Penuh Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya

 
Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, Ini dilakukan agar upaya vaksinasi optimal sesuai yang diharapkan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, aturan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta kementerian/lembaga terkait.

“Pada masa itu, diimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Muhadjir.

Sementara itu, terkait urgensi ‘keadaan mendesak’ akan ditentukan oleh instansi tempat masing-masing masyarakat bertugas atau bekerja.

Baca juga: Mudik Dilarang, Sandiaga Uno Optimistis Destinasi Wisata Banten Banjir Wisatawan

Baca juga: Genjot Wisatawan, 7.500 Usaha Wisata di Banten Akan Dapat Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf

Untuk instansi pemerintahan pelaksanaannya akan diatur Kemenpan RB, sedangkan untuk perusahaan dan karyawan swasta akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, diluar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota selama masa itu.

Ia akan menginformasikan lebih lanjut peraturan yang akan dibuat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Kita berharap seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota dengan ketentuan yang akan disampaikan Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota,” kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Pria Lansia Penjual Tiket Bus AKAP di Terminal Tipe A Pondok Cabe Pamulang di Tengah Pandemi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved