Warga Serang Tak Perlu Repot ke Imigrasi, Kini Ada Layanan Eazy Passport Datang ke Tempat Anda
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung menuturkan, Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor di luar kantor imigrasi dan
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Serang mengadakan layanan pembuatan paspor secara kolektif yang bernama Eazy Passport.
Bertujuan untuk memudahkan pelayanan keimigrasian selama masa pandemi Covid-19.
Bahkan, dalam penerapan pelayanan tersebut pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Serang mengadakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian Tentang Layanan Eazy Passport pada Senin (12/4/2021) di Hotel Lynn, Kota Serang.
Baca juga: Layanan One Day Service, Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Serang Jadi Hanya 1 Hari, ini Tarifnya
Baca juga: China Pelopori Negara Pertama yang Luncurkan Paspor Virus, Indonesia Kapan? Berikut Penjelasannya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Victor Manurung menuturkan, Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan paspor di luar kantor imigrasi dan bisa datang ke lokasi pemohon.
"Ibaratnya seperti kami jemput bola, jadi kita yang datang ke lokasi sambil bawa semua perlengkapannya," ujarnya kepada TribunBanten.com, Rabu (14/4/2021).

Bagaimana cara pembuatan paspor dengan layanan Eazy Passport?
Victor menjelaskan, layanan Eazy Passport hanya dapat diberikan terhadap minimal 50 pemohon per hari dalam satu tempat.
"Dikolektif dulu sebelumnya, misal sabuah perusahaan ingin membuat paspor nanti kirim surat permohonannya ke kantor kami berikut dengan nama-nama yang akan membuat," ujar Victor di Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Rabu (14/4/2021).
"Setelah itu baru nanti kami tentukan tanggal pembuatan dan pemberangkatan ke lokasi," sambungnya.
Baca juga: Mau Keluar Negeri? Ketahui Tarif, Berkas, dan Alur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Serang
Selain itu, layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh.

Tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Victor menuturkan, untuk pelayanan hilang atau rusak harus datang langsung ke kantor imigrasi karena harus ada proses melengkapi data dan keterangan.
Baca juga: Petugas Imigrasi Bandara Soetta Dihajar Hingga Bonyok dan Diludahi Kakanim Banggai Gara-gara Wanita
Dan untuk proses pembuatan paspor adalah tiga hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
Dan proses penyelesaian paspor dapat diselesaikan dalam hari yang sama, namun dengan syarat pemohon melakukan pembayaran PNBP sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
