News
Polri Telah Menegur 200 Akun Media Sosial yang Beri Ujaran Kebencian Karena Dianggap Langgar UU ITE
Aparat Kepolisian kini telah menegur 200 akun sosial media yang dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
TRIBUNBANTEN.COM - Polisi virtual telah menegur 200 akun sosial media yang dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Melansir Tribunnews, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.
Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun media sosial yang dianggap melanggar UU ITE.
Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan hanya 200 konten akun media sosial yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.
Baca juga: Polisi Virtual Tegur 148 Akun Sosial Media yang Langgar UU ITE Karena Mengunggah Sentimen Pribadi
Baca juga: UPDATE Ibu dan Bayinya Dipenjara karena Terjerat UU ITE, Dibebaskan Pekan Depan
"Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan facebook sebanyak 112 konten.
Baca juga: Jokowi Usul Revisi UU ITE, Ini 9 Pasal Karet yang Perlu Dihapus, Apa Saja?
Baca juga: Tepati Janji, Kapolri Keluarkan 11 Pedoman Terkait UU ITE, Tersangka Minta Maaf tak Perlu Ditahan
Sisanya dari platform sosial media lainnya.
"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegur 200 Akun Sosial Media yang Berpotensi Melanggar UU ITE, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/17/polri-tegur-200-akun-sosial-media-yang-berpotensi-melanggar-uu-ite
