Hasil Investigasi Perusakan Hutan Sakral Baduy: Polda Banten Temukan Bukti Ini di Lokasi

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penambangan emas ilegal di Gunung Liman.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penambangan emas ilegal di Gunung Liman.

Aktivitas penambangan emas di Gunung Liman itu viral di media sosial. Di video yang beredar di media sosial itu ada tokoh adat Suku Baduy sedang menangis.

Tokoh adat Suku Baduy itu menangis setelah melihat pelanggaran berupa penambangan emas di daerah pemukiman Adat Baduy.

Baca juga: Penambangan Emas Ilegal di Gunung Liman Ancam Masyarakat Baduy, DLH Lebak Angkat Tangan

Baca juga: Kasasi Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditolak, Pelaku Tetap Dihukum Mati!

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno
mengatakan pihaknya sedang menyelidiki untuk mengetahui kebenaran aktivitas tersebut.

"Memang kegiatan di Gunung Liman itu sendiri memang ada bekas-bekas penambangan, namun aktivitas untuk penambangan itu tidak ada," ujar Kombes Pol Joko Sumarno saat ditemui di Jalan Syeh Nawawi Albantani No. 76 Kota Serang, Banten, pada Jumat (23/4/2021).

Pihaknya sudah mengirim anggota kepolisian ke lokasi. Hasilnya, kata dia, di lokasi ditemukan dua lubang bekas penambangan.

Kemudian, tim yang berada di lapangan langsung melakukan penutupan aktivitas penambangan ilegal itu dan menyita barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan di sana berupa angkul, kayu dan tenda.

Menurut informasi yang di dapat tim, penambang yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy.

"Menurut info dari warga Baduy sekitar, orang tersebut bukan merupakan warga Baduy melainkan warga lain," ujarnya.

Sehingga kemudian tim Polda melakukan penyelidikan lanjutan.

Sebab, kata Kombes Pol Joko Sumarno, jarak tempuh dari lokasi penambangan ke perkampungan warga cukup jauh.

"Tidak ada selain suku baduy, tapi yang jelas pelaku itu bukan warga baduy. Hal ini yang kemudian membuat langkah kita untuk mendalami," ujarnya

Baca juga: Polda Banten Tutup Aktivitas Tambang Emas Liar di Gunung Liman

Baca juga: Viral Masyarakat Adat Baduy Meminta Tolong Karena Hutan Terlarang Dirusak Penambang Emas Ilegal

Dua lubang yang ditemukan di lokasi Gunung Limah, diketahui masih baru dengan kedalaman dua meter diatas permukaan.

Aksi penambangan yang terjadi di sana kata Kombes Pol Joko Sumarno, merupakan penambangan ilegal.

"Apalagi lokasi tersebut memang dilarang untuk melalakukan penambangan, itu termasuk pelanggaran hukum," ujarnya.

Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan bahwa penambangan yang terjadi di Gunung Liman, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebab kita tidak menemukan, ketika kita ke sana sudah tidak ada aktivitas dan tidak ada orang," ujarnya.

Saat ini Tim Dirreskrimsus Polda Banten masih melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap kasus penambangan yang berada di Gunung Liman.

Tim masih memburu pelaku penambangan yang sudah meresahkan warga adat suku Baduy di sana.

Di mana kawasan wewengkon adat kasepuhan Cibrani itu merupkana hutan sakral adat Baduy.

Perlu diketahui bahwa sebelum beredarnya video seorang tokoh adat baduy yang menangis.

Tim Dirreskrimsus Polda Banten sudah melakukan penyelidikan terkait penambangan emas ilegal sekitar tanggal 14 April lalu.

"Kita telah mengamankan lima orang, tapi bukan di Gunung Liman ini, di dareah Cibeber itu ada 5 tersangka yang diproses," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Masyarakat Baduy via Buku Gerimis di Tanah Titipan Kanekes dan Pameran Seni di Perpusnas

Baca juga: Masyarakat Baduy Bakal Terima Vaksin Covid-19, Pemkab Lebak Lakukan Cara-cara Berikut

Tim Dit Reskrimsus Polda Banten menetapkan lima tersangka, namun itu di luar penambang Gunung Liman, melainkan penambang ilegal yang terjadi di Desa Ciparay dan Desa Cikoneng, Kecamatan Cibeber.

Adapun peran dari kelima tersangka itu sendiri, ada yang bagian gurandil, bagian prosesnya dan bagian penyedia bahan kimianya.

Tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved