Virus Corona di Banten
46 Warga Positif Covid-19 Setelah Wisata ke Bogor, 1 RW di Tangerang Lockdown
Puluhan warga di satu Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terpapar coronavirus disease 2019
TRIBUNBANTEN.COM - Puluhan warga di satu Rukun Warga (RW) di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terpapar coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Tercatat 46 warga di RW 28 itu positif Covid-19 setelah pulang dari berlibur ke Bogor, Jawa Barat, pada beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan lockdown dan membatasi pergerakan warga di RW 28 tersebut.
"Iya betul dilockdown dan dibatasi (pergerakannya), gangnya juga dijaga petugas Babinsa dan Binamas," jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Update Covid-19: Kasus Positif Corona Klaster Perkantoran dalam Tren Meningkat
Baca juga: Satgas Covid-19 Ajak Warga Mudik Secara Virtual, Posko di Daerah Diminta Fasilitasi
Ia menambahkan, lockdown hanya berlaku untuk warga di RW 28 perumahan itu saja sejak Jumat (23/4/2021) selama dua pekan.
"Arahan langsung dari Bupati (Ahmed Zaki Iskandar), terpaksa kita lockdown sampai 14 hari ke depan tapi kita lihat juga kondisinya selanjutnya bagaimana," jelas Hendra.
Awal mula penularan Covid-19 di RW 28, terang dia, saat ada empat warganya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar virus corona.
"Keempatnya diketahui ikut wisata ke Bogor bersama warga lainnya dan mereka ini sebelumnya tidak minta izin dulu ke pengurus RT/RW setempat," ungkap Hendra.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kemudian menelusuri riwayat kontak keempat orang itu dan melakukan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan pun menunjukkan lebih dari 50 warga RW 28 positif Covid-19.
"Sekarang kita masih melakukan tracking lagi kepada 72 orang warga Bojong Nangka," kata Hendra.
Informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk para pelancong.
Sebab, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik.
Mulai dari masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.