Larangan Mudik 2021 Ngawi

Tanpa Surat Bebas Covid-19, Anggota DPRD Nganjuk Tak Diputar Balik saat Terkena Penyekatan di Ngawi

Rombongan anggota DPRD Nganjuk, lolos penyekatan mudik di pintu exit tol Ngawi meski tanpa surat bebas Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribunnews
DPRD Nganjuk lolos di pintu exit Tol Ngawi tanpa surat bebas Covid-19 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyekaran larangan mudik 2021 sudah berlaku sejak 6 Mei 2021 lalu demi menekan angka penyebaran Covid-19.

Salah satu penyekatan itu diberlakukan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.

Melansir Tribunnews, namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.

Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Baca juga: Happy Ending, Pemuda Asal Klaten Yang Kena Penyekatan Itu Bisa Lamar Pujaan Hati

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.

Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.

Baca juga: 10 Pemudik Nekat Sembunyi di Truk Pengangkut Motor Baru Tertangkap Petugas di GT Cikupa

Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini, yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved