Ibadah Haji 2021

Ibadah Haji 2021: Ketentuan Baru hingga Jumlah Kuota Jemaah, Simak Selengkapnya di Sini

Kabar gembira bagi calon jemaah haji di Indonesia. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan jemaah dari luar negeri untuk menunaikan ibadah

Editor: Glery Lazuardi
Kementerian Media Saudi/AFP
Sebuah gambar selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi pada 31 Juli 2020 menunjukkan para jamaah yang berkeliling di sekitar Ka'bah, tempat suci paling suci di Masjidil Haram di kota suci Saudi, Mekah. Jemaah haji Muslim berkumpul hari ini di Gunung Arafat Arab Saudi untuk klimaks haji tahun ini, yang terkecil di zaman modern dan kontras dengan kerumunan besar tahun-tahun sebelumnya. 

Di antaranya, adalah para jemaah haji dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 3 hari di hotel yang disediakan begitu mereka tiba di Arab Saudi.

Soal karantina 3 hari ini, selama ini juga diterapkan bagi jemaah umrah dari luar negeri.

Indonesia telah beberapa kali mengirim jemaah umrah di masa pandemi dan jemaah mengikuti kewajiban karantina tersebut.

Selama karantina, dilakukan tes swab PCR. Dan hanya jemaah dengan hasil negatif COVID-19 yang diperkenankan memasuki Masjidil Haram.

Namun sejak Februari 2021, Arab Saudi melarang penerbangan dari Indonesia sehingga tidak bisa mengirim jemaah umrah.

Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku bagi 19 negara lainnya. Tujuannya, mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain soal karantina, Kemenkes Arab Saudi juga mewajibkan para jemaah yang tiba di hotel tempat menginap untuk melakukan pengecekan suhu tubuh.

Akomodasi dan hotel yang akan ditempati jamaah haji harus mematuhi ketentuan Kementerian Pariwisata, Kementerian Haji, dan badan lainnya.

Baca juga: Banten Segera Punya Asrama Haji di Kota Tangerang, Dekat Jakarta dan Mudah Diakses

Baca juga: Dubes Arab Saudi Pastikan Akan Ada Penyelenggaraan Haji di Tahun 2021 dengan Kuota Terbatas

Kemudian masih banyak lagi persyaratan yang dirilis Kemenkes Arab Saudi, antara lain: berusia 18-60 tahun, jemaah dalam kondisi sehat, tidak memiliki peyakit kronis yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat, tidak dirawat di rumah sakit dalam waktu 6 bulan terakhir, wajib vaksinasi dua dosis (penuh) minimal 14 hari sebelum tiba.

Vaksinasi dibuktikan dengan sertifikasi dari otoritas berwenang masing-masing negara, serta melakukan tes swab PCR dengan hasil negatif corona dari laboratorium tepercaya 72 jam sebelum berangkat.

Merek/pabrikan vaksin juga harus telah disetujui oleh pemerintah Arab Saudi.

Nah, terkait hal itu, pemerintah Indonesia telah melobi pemerintah Arab Saudi agar mengizinkan penerima vaksin Sinovac agar bisa berangkat haji.

Arab Saudi hingga kini memang belum memasukkan vaksin buatan China seperti Sinovac dan Sinopharm dalam daftar rekomendasi untuk jemaah haji 2021.

Sejauh ini vaksin yang disetujui Arab Saudi untuk jemaah haji 2021 adalah Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Hal ini membuat negara-negara pengirim haji sekaligus pemakai vaksin China melobi Arab Saudi agar diperkenankan tetap memberangkatkan delegasi haji. Lobi-lobi terus dilancarkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved