Anak Anggota DPRD yang Perskosa Siswi SMP Ingin Nikahi Korban, Orang Tua: Enggak Sudi ! 

Bahkan, dirinya selaku ayah lebih memilih menanggung dosa atas perzinahan yang dilakukan buahnya hatinya.

Editor: Abdul Qodir
Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. 

TRIBUNBANTEN.COM - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang diamankan polisi karena kasus pemerkosaan anak di bawah umur, berniat menikahi korbannya, PU (21). Namun, orang tua korban menolak mentah-mentah niat pelaku tersebut.

D (43) ayah korban mengatakan, tidak sudi anaknya menikah dengan AT. Bahkan, dirinya selaku ayah lebih memilih menanggung dosa atas perzinahan yang dilakukan buahnya hatinya.

"Saya lebih baik menanggung dosa anak dibanding harus menikahkan anak saya dengan pelaku," kata D di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (28/5/2021).

Dia menjelaskan, jika menikahkan AT dengan PU terjadi, hal itu sama saja menjerumuskan anaknya ke lubang hitam yang lebih pekat.

Sebab, tindakan AT yang sudah jelas-jelas melakukan persetubuhan anak di bawah umur sangat tidak bisa ditolerir.

Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK

"Dari segi akhlak dan moral nggak bisa ditoleransi," tegasnya.

Ayah tiga orang anak ini bahkan berandai-andai, kalaupun PU sudah berusia dewasa saat ini, niat menikahkan anaknya dengan tersangka tetap akan ditolak mentah-mentah.

"Saya enggak akan sudi, karena kalau saya menikahkan korban dengan pelaku itu tidak akan berjalan baik kehidupan anak saya, dia kemungkinan akan tersiksa," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus persetubuhan di bawah umur berinisial AT (21) berniat ingin menikahkan korban PU (15).

Hal ini disampaikan kuasa hukum tersangka Bambang Sunaryo, dia mengatakan, tujuan pernikahan merupakan niat baik terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Berniat Nikahi Siswi SMP yang Disetubuhinya, Ditentang Keras Komnas

"Saya berharap ini AT dan PU ini bisa kita nikahkan, kita urus ya walaupun proses hukum tetap berjalan, barangkali bisa untuk meringankan karena ini sudah terjadi," kata Bambang, Minggu (23/5/2021).

Namun niat ini belum disampaikan langsung ke pihak keluarga korban, Bambang berharap, selaku kuasa hukum dapat bertemu langsung untuk berdiskusi.

"Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik," terang dia.

"Saya berharap ini ya, kalau namanya urusan bahasa saya perzinahan apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan, supaya tidak menanggung dosa, kalau memungkinkan kita nikahkan saja kan gitu," tambahnya.

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan ABG

Bambang juga sudah menanyakan langsung ke AT, dia mengaku bersedia menikahi PU tanpa keterpaksaan atau apapun.

"Saya sudah berdiskusi dengan AT, dia mengaku sayang tulus sama PU, ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia," ungkapnya.

Terkait PU yang masih berstatus sebagai anak, Bambang memastikan hal itu dapat diajukan ke pengadilan agama agar diberikan dispensasi kawin.

"Dimungkinkan asal izin pengadilan (agama), dispensasi kalau pengadilan agama mengizinkan kenapa tidak kita mengacu pada UU perkawinan dan kombinasi hukum islam," terang dia.

Baca juga: Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT.
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT. (Istimewa via TribunJakarta.com)

Dia juga menjamin, jika kelak sudah menikah, hak-hak PU yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur akan tetap melekat.

"Hak-hak anak tetap melekat kan gitu, tapi saya akan coba konsultasi bicarakan ini ke orang tua PU, kalau dia menolak tidak apa-apa," terang Bambang. 

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

  

  

Diancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Gadis Difabel Diperkosa Ayah Kandung, Paman & Tetangga Berkali-kali, Psikolog Minta Pelaku Dikebiri

AT (21), tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021).
AT (21), tersangka kasus pemerkosaan siswi SMP yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat (21/5/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Baca juga: Dibuat Seolah Bunuh Diri, Remaja Ini Ternyata Tewas Dibunuh Usai Dirudapaksa oleh Ayah Kandung

Untuk diketahui, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Artikel lain terkait pemerkosaan di TribunBanten.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tersangka Persetubuhan di Bekasi Berniat Nikahi Korban, Orangtua: Saya Nggak Akan Sudi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved