Korupsi Masker di Banten
Hasil Pemeriksaan 20 Pejabat Dinkes Banten, BKD: Tak Semua Niat Mengundurkan Diri dan Minta Maaf
"Dan ada juga yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan, hanya solidaritas yang lain tandatangan kemudian ikut tandatangan," sambungnya.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.
Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.
Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.
Baca juga: Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal
Baca juga: Gubernur Banten Dukung Kejati Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan UPT Samsat Malingping
Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs.
"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.
Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.
Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.
"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.
Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.
Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.
Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBanten.com