Korupsi Masker di Banten

Hasil Pemeriksaan 20 Pejabat Dinkes Banten, BKD: Tak Semua Niat Mengundurkan Diri dan Minta Maaf

"Dan ada juga yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan, hanya solidaritas yang lain tandatangan kemudian ikut tandatangan," sambungnya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, di Pendopo Gubernur Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (2/6/2021).  

Laporan wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten telah memeriksa 20 pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri setelah rekan mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan masker. 

Pemeriksaan dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (2/6/2021).

Pemeriksaan itu dipimpin Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta sebagai Ketua pembina Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari pemeriksaan maraton mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, diketahui tidak semua dari 20 pejabat eselon III dan IV Dinas Kesehatan Provinsi berniat mengundurkan diri dari jabatannya.

"Ada yang benar-benar berniat mengundurkan diri, ada juga yang indikasi mengajak, ada juga yang mengundurkan diri karena beberapa faktor pribadinya," ujar Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, di Pendopo Gubernur Banten, seusai pemeriksaan 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten.

"Dan ada juga yang setengah-setengah hanya ikut-ikutan, hanya solidaritas yang lain tandatangan kemudian ikut tandatangan," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - 20 Pejabat di Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Merasa Tertekan dan Terintimidasi

Komarudin menjelaskan, jawaban itu diketahui setelah pemeriksa mengklarifikasi benar atau tidaknya para pejabat Dinkes Provinsi Banten itu bersungguh-sungguh dan secara sadar menandatangani surat pengunduran diri.

Ada beragam alasan disampaikan para pejabat Dinkes Provinsi Banten itu sampai turut serta mengajukan surat pengunduran diri dan dirumuskan dalam dua faktor, yaitu internal dan eksternal.

Justru 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri itu mengakui apa yang mereka lakukan adalah salah dan kurang tepat sehingga menyampaikan permintaan maaf.

Apalagi, mereka mengetahui tindakan pengajuan pengunduran diri karena solidaritas terhadap rekan kerja yang tersandung kasus korupsi justru mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Sehingga mereka menyampaikan maaf kepada kepala daerah dan seluruh masyarakat karena sudah membuat kegaduhan terhadap publik. Sebab, itu hanya sepontan saja," ujarnya.

Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, BKD Ingatkan Konsekuensi Karier dan Pelayanan Publik

Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjalani pemeriksaan di Pendopo Gubernur Banten, pada Rabu (2/6/2021) ini.
Sebanyak 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menjalani pemeriksaan di Pendopo Gubernur Banten, pada Rabu (2/6/2021) ini. (TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN)

Komarudin mengatakan, pemeriksaan terhadap 20 pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dalam rangka untuk memintai keterangan dan klarifikasi terkait dasar pengunduran diri mereka dari jabatannnya di Dinkes Banten.

Hasil pemeriksaan ini menentukan para pejabat Dinkes Banten yang mengajukan pengunduran diri pantas diberhentikan dari jabatan atau tidak.

"Memastikan betul enggak mereka ingin mundur, kemudian apa tujuannya mundur, tahu nggak konsekunsinya kalau memang ingin mundur," ujarnya.

"Walaupun itu memang hak mereka, tetapi hal itu harus dilakukan secara proposional. Jangan sampai hak itu mengganggu kepentingan lain, apalagi beruhubungan dengan (pelayanan) publik," tambahnya.

Gubernur Banten Kecewa, Sebut Kelompok Lama tak Sejalan Berantas Korupsi sampai Disersi

Gubernur Banten kecewa dan menyesalkan pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten saatterkait rekan kerja yang tersandung kasus korupsi pengadaan masker bersamaan upaya pemerintah daerah menaggulangi pandemi Covid-19.

“Saya mengerti situasi keprihatinan para staf, eselon 3 dan 4 dengan ditahannya saudara Lia. Saya kira bentuk solidaritas ini bisa dipahami, namun masalah hukum ini sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kita harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” ujar Wahidin, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Masker di Dinkes Banten, 20 Pejabat Mundur, Apa Kata Ketua DPRD Andra Soni?

Dirinya menilai pengunduran diri dari puluhan ASN tersebut bukan berdasarkan aksi solidaritas terkait sejawatnya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker. 

Menurut Wahidin, mereka yang mengundurkan diri itu merupakan pejabat lama di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

"Setelah sekilas, saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas karena temannya ditahan,” ujarnya.

“Mereka-mereka adalah orang-orang lama yang kinerjanya sudah kita tahu tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya Pemerintah Provinsi dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik," sambungnya.

Menurut Wahidin, pengajuan pengunduran diri oleh satu gerbong pejabat Dinkes Provinsi Banten ini seperti disersi dalam militer yang menyinggung perasaan masyarakat.

Sebab, saat ini masyarakat tengah membutuhkan pengabdian mereka dalam menangani pandemi Covid-19. 

Baca juga: Gabungan Mahasiswa Serang Banten Gelar Aksi di Kejati Terkait Kasus Korupsi Masker di Dinkes

"Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi. Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka. Kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19” ujar mantan anggota DPR RI itu.

Wahidin meyakinkan ada konsekuensi pemecatan terhadap gerakan disersi para ASN tersebut.

“Kalau terbukti ada faktor-faktor lain dari pengunduran diri ini, maka akan saya non-jobkan atau bisa juga dilakukan pemecatan,” kata Wahidin.

Hasil pemeriksaan akan menentukan nasib 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengajukan pengunduran diri tersebut.

“Akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya," tandasnya.

Pejabat Dinkes Banten dan 2 Swasta Tersangka Korupsi Pengadaan Masker

LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten.
LS, tersangka korupsi pengadaan masker yang merupakan pegawai PPK di Dinkes Provinsi Banten. (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Kejaksaan Tinggi Banten menangani kasus dugaan korupsi pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020, senilai Rp 3,3 miliar.

Kasus itu diselidiki sejak awal 2021.

Setelah menemukan cukup alat bukti, akhirnya Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi pengadaan masker tersebut pada Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M

Ketiga tersangka itu yakni AS dan WF dari pihak swasta atau penyedia masker serta LS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Belakangan LS selaku pejabat Dinkes Provinsi Banten yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Lia Susanti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Asep Mulyana mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

"Pada sore hari ini kami dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker KN-95 berdasarkan hasil temuan penyidik," ujar Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca juga: ICW Minta Kejati Banten Periksa Gubernur Banten di Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes dan Masker

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten akan Dilimpahkan ke Pengadilan dan Disidangkan

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pandeglang.

Kejati Banten akan mendalami jeratan sangkaan pemberatan kepada ketiga tersangka mengingat dugaan korupsi itu dilakukan di tengah bencana pandemi Covid-19.

Selain itu, jaksa penyidik juga mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat dan harus bertanggung secara hukum perbuatannya.  

Modus Korupsi

Kasus ini bermula saat Pemprov Banten mengalokasikan biaya belanja tak terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 45 miliar pada awal pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinas Kesehatan Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp 18 miliar untuk penanganan Covid-19.

Anggaran tersebut dibersumber dari BTT sebanyak Rp10 miliar dan corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp 8 miliar.

Kemudian, anggaran BTT itu digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penanganan Covid-19 seperti penambahan ruang isolasi di rumah sakit rujukan, pengadaan sumber daya manusia untuk operasional ruang isolasi dan penyediaan epidemiolog.

Sedangkan dana dari CSR digunakan untuk pengadaan prasarana ruang isolasi RS rujukan.

Baca juga: Kepala Samsat Malingping Tersangka, Kejati Banten Ungkap Sudah Ada Niat Korupsi Sejak Awal

Baca juga: Gubernur Banten Dukung Kejati Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan UPT Samsat Malingping

Namun, dalam perjalanannya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengubah nilai harga pengadaan masker untuk para medis yang menangani pasien Covid-19 dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), dari dari semula Rp70.000 per pcs masker menjadi Rp220.000 per pcs. 

"Ketika ada kemauan dari penyedia barang, maka dirubahlah RAB itu," ujarnya.

Selain Itu, pihak swasta yang menerima pengadaan masker tersebut, yakni PT RAM, justru mensub-kontrakkan pekerjaan itu kepada pihak lain.

Belum lagi temuan pemalsuan dokumen.

"Kemudian hasil temuan kita juga dilapangan, adanya indikasi pemalsuan terkait dokumen-dokumen sehingga kami meyakini betul bahwa ini adalah tindak pidana korupsi," tandasnya.

Kejati Banten sendiri sudah memantau dugaan permainan pada proyek pengadaan masker KN95 itu sejak Januari 2021.

Diketahui darinya bahwa pengadaan masker ini diberikan untuk seluruh tenaga kesehatan.

Artikel lain terkait korupsi pengadaan masker di TribunBanten.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved