PPKM Darurat
Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Cekcok dengan Petugas
Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
TRIBUNBANTEN.COM - Warga Kota Tangerang yang ingin keluar kota wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
Hal itu diberlakukan untuk menekan mobilitas warga karena angka penularan Covid-19 yang sedang meroket.
Aturan itu juga berlaku untuk seluruh Jabodetabek, dan akan diperiksa oleh petugas di setiap stasiun KRL.
Seperti yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan petugas KAI yang memeriksa STRP penumpang di sana.
Mulai Senin (12/7/2021) ini, bagi anda calon penumpang KRL Jabodetabek harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang.
Namun, minimnya informasi membuat para calon penumpang masih ada yang belum membuat STRP.
Bahkan, mereka sempat cek-cok mulut dengan petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan KAI saat dilarang naik KRL karena tidak membawa STRP.
Baca juga: Catat! Mulai Senin 12 Juli, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP saat Naik KRL & Lewat Jabodetabek
Baca juga: Mulai 12 Juli, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP di Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras
Kepala Stasiun Tangerang, Eka Gusti Fadli mengatakan banyak calon penumpang yang mengeluhkan pemberlakuan STRP.
"Banyak yang protes karena baru tahu aturannya kemarin sore, padahal sudah diinformasikan di berbagai media," kata Eka di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021).
Hanya saja, pihaknya tidak bisa meloloskan calon penumpang yang tidak membawa STRP.
"Mungkin karena ini hari Senin juga jadi hari pertama kerja," kata dia.
Pihaknya tidak memperbolehkan calon penumpang untuk masuk stasiun karena tidak membawa STRP.
Tak sedikit juga calon penumpang yang memaksa masuk dengan alasan memiliki keperluan darurat.
"Kalau untuk keperluan darurat seperti ke rumah sakit, kita izinkan tapi dengan syarat tertentu. Membawa surat keterangan dari RT atau RW misalnya," kata Eka.
Mekanisme pemeriksaan STRP di Stasiun Tangerang sendiri mewajibkan setiap calon penumpang membawa STRP dalam bentuk fisik.
Hal ini dikarenakan petugas stasiun akan memberi stempel di dokumen tersebut agar penumpang yang bekerja setiap hari tidak perlu melewati proses screening ulang.
"Yang tidak membawa (STRP) tetap diputarbalikan. Jumlahnya banyak ya dari pagi ada puluhan," tutup Eka.
Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.
Baca juga: Akses jakevo.jakarta.go.id untuk Daftar STRP selama PPKM Darurat bagi Warga Jabodetabek
Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebut.
"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.
Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.
Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.
"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, baru tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.
Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.
"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan bahwa pemeriksaan STRP ini tidak hanya berlaku di stasiun.
Menurutnya, yang diizinkan keluar Kota Tangerang hanya pekerja bidang esensial dan kritikal.
"Yang dibatasi itu disyaratkan untuk perjalanan orang membawa STRP dan diterapkan juga di terminal di Tangerang," kata Wahyudi di Stasiun Tangerang.
Baca juga: Benarkah PPKM Darurat Diperpanjang hingga 17 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jubir Menkomarves
Baca juga: Nongkrong Saat PPKM Darurat, Anggota Klub Motor Digiring Polisi dan Wajib Dijemput Orangtua
Menurutnya, STRP ini hanya bisa diurus bagi pekerja yang bekerja di bidang kritikal dan esensial.
STRP bisa dibuat di situs jakevo.jakarta.go.id yang difasilitasi oleh Pemda DKI Jakarta dan diurus langsung oleh perusahaan secara kolektifm
"Kalau memang bekerja di sektor esensial dan kritikal ya silakan diurus, di luar itu tentu tidak bisa," sambung Wahyudi.
Tak sedikit calon penumpang di Stasiun Tangerang yang belum mengetahui peraturan baru itu.
Seperti yang dialami oleh Nita, dirinya tidak bisa menunjukan STRP kepada petugas lantaran tidak mengetahui aturan baru tersebut.
"Jujur saya bari tahu tadi pagi. Saya cuma bawa ID card dan ternyata enggak boleh. Sekarang harus bawa surat keterangan dari kantor itu," keluh Nita.
Hal serupa juga dialami oleh Fajar Iqbaluddin yang dicegat petugas tidak diperbolehkan masuk untuk naik KRL.
Sebab, pria berusia 27 tahun tersebut tidak mengantongi STRP seperti yang diwajibkan kepada setiap penumpang.
"Ini mau ke Citayam nganter istri saya, bari tahu ada peraturan kayak gini padahal saya enggak untuk kerja. Cuma anter terus balik lagi ke sini," ujar Fajar.
Ia pun merasa keberatas atas peraturan baru tersebut karena dinilai sangat merepotkan pekerja yang tidak difasilitasi oleh kantornya.
"Ya merepotkan, kan kita enggak tahu kalau kalangan-kalangan kita soal peraturan begituan," pungkas Fajar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Naik KRL Wajib Tunjukkan STRP, Penumpang di Stasiun Tangerang Protes: Adu Argumen & Paksa Masuk