Virus Corona
Bikin Geram, Viral Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor saat Pandemi, Langsung Masuk Sel
Dalam video amatir itu, tampak pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM,- Saat pandemi sekarang ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu unsur penting dalam penegakkan peraturan derah (perda) terkait penanganan Covid-19.
Namun, publik dan netizen dibuat geger dengan adanya video viral yang menampilkan 28 anggota Satpol PP melakukan pesta minuman keras (miras) di area kantor pemerintah daerah.
Dalam video amatir itu, tampak pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.
Baca juga: Viral Pria Tuna Netra Didenda Rp 50 Ribu Gara-gara Pakai Masker di Bawah Hidung, Bayarnya Patungan
Baca juga: Ditangkap Bawa Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Merak, Sopir Ngaku Kena Tipu, Begini Ceritanya
Mereka geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Geram, Langsung Dimasukkan ke Sel
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad geram dengan video viral anggota Satpol PP Ende yang tengah gelar pesta ulang tahun di Kantor Satpol PP Ende, Kamis 16 Juli 2021 sore.
Bupati mengatakan kejadian tersebut memalukan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Ende saat ini tengah sibuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang disebabkan virus Corona.
Apalagi dalam sebulan terakhir ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Ende naik pesat dari 130 kasus per 23 Juni 2021, menjadi 1.017 kasus per 15 Juli 2021.
Baca juga: Bantah Pernyataan Kapolri Soal Prokes-Vaksinasi Rendah, Kadinkes Lebak: Pemberian Vaksin Sudah 90 %
Sementara jumlah yang meninggal mencapai 36 orang.
Bupati Djafar berjanji akan menjatuhkan sanksi jika ada pejabat dan ASN yang menggelar kegiatan atau menghimpun banyak orang maupun langgar protokol kesehatan pada kemudian hari.
"Saya sudah minta Pak Sekda, untuk ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi para ASN yang melanggar disiplin. Apalagi Satpol PP, di masa pandemi covid 19 yang semakin meninggkat ini," tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
Baca juga: Sempat Viral Sebagai Obat Covid-19, PT Harsen Minta Maaf, Akui Ivermectin Sebagai Obat Cacing