Virus Corona
Bikin Geram, Viral Video 28 Anggota Satpol PP Pesta Miras di Kantor saat Pandemi, Langsung Masuk Sel
Dalam video amatir itu, tampak pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM,- Saat pandemi sekarang ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi salah satu unsur penting dalam penegakkan peraturan derah (perda) terkait penanganan Covid-19.
Namun, publik dan netizen dibuat geger dengan adanya video viral yang menampilkan 28 anggota Satpol PP melakukan pesta minuman keras (miras) di area kantor pemerintah daerah.
Dalam video amatir itu, tampak pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam. Mereka tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya terlihat duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Video yang viral di media sosial itu menuai kecamatan warganet.
Baca juga: Viral Pria Tuna Netra Didenda Rp 50 Ribu Gara-gara Pakai Masker di Bawah Hidung, Bayarnya Patungan
Baca juga: Ditangkap Bawa Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Merak, Sopir Ngaku Kena Tipu, Begini Ceritanya
Mereka geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bupati Geram, Langsung Dimasukkan ke Sel
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad geram dengan video viral anggota Satpol PP Ende yang tengah gelar pesta ulang tahun di Kantor Satpol PP Ende, Kamis 16 Juli 2021 sore.
Bupati mengatakan kejadian tersebut memalukan. Sebab, Pemerintah Kabupaten Ende saat ini tengah sibuk menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang disebabkan virus Corona.
Apalagi dalam sebulan terakhir ini, kasus Covid-19 di Kabupaten Ende naik pesat dari 130 kasus per 23 Juni 2021, menjadi 1.017 kasus per 15 Juli 2021.
Baca juga: Bantah Pernyataan Kapolri Soal Prokes-Vaksinasi Rendah, Kadinkes Lebak: Pemberian Vaksin Sudah 90 %
Sementara jumlah yang meninggal mencapai 36 orang.
Bupati Djafar berjanji akan menjatuhkan sanksi jika ada pejabat dan ASN yang menggelar kegiatan atau menghimpun banyak orang maupun langgar protokol kesehatan pada kemudian hari.
"Saya sudah minta Pak Sekda, untuk ambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku bagi para ASN yang melanggar disiplin. Apalagi Satpol PP, di masa pandemi covid 19 yang semakin meninggkat ini," tegasnya.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
Baca juga: Sempat Viral Sebagai Obat Covid-19, PT Harsen Minta Maaf, Akui Ivermectin Sebagai Obat Cacing
Eman mengatakan, anggota Satpol PP itu sedang berbahagia karena salah satu senior mereka ulang tahun.
Dia memastikan, anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu mendapat sanksi tegas.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Eman mengatakan, terdapat 28 anggota Satpol PP Ende yang terlibat dalam pesta minuman beralkohol tersebut.
Dari jumlah itu, 21 anggota Satpol PP yang terlibat dalam pesta itu menjalani pembinaan fisik selama tiga hari.
Baca juga: Sempat Viral, Pria Nekat Hirup Napas Pasien Covid-19 Akhirnya Meninggal!
Lalu, ada empat anggota Satpol PP yang juga terlibat dalam pesta itu ditahan selama 14 hari.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman. Eman pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas perbuatan anggotanya yang tak pantas tersebut.
Kami Kerja Over Time
Salah satu anggota Satpol PP Kabupaten Ende yang terlibat dalam pesta miras bernama Boy mendapat sanksi penahanan selama 14 hari.
Saat ditemui POS-KUPANG.COM (Grup TribunBanten.com) di sel Satpol PP Ende, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende atas video viral yang membuat masyarakat resah.
Boy menuturkan, mereka semua yang terlibat dalam acara tersebut mulai menjalani hukuman per 16 Juli 2021. Dirinya dan tiga rekannya disel di belakang kantor Satpol PP selama empat belas hari.
Baca juga: Detik-detik Petugas Satpol PP Disiram Air Panas Oleh Pemilik Warkop di Medan saat PPKM Darurat
Sementara anggota yang masih junior tiga orang dipulangkan, dua puluh satu orang menjalani hukuman fisik selama dua puluh satu hari ke depan.

Boy dengan berani mengaku dirinya yang berulang tahun.
Namun, acara makan bersama, bernyanyi dan berdansa terjadi secara spontan dan tidak direncanakan serta berlangsung tidak lama setelah jam tugas (patroli pencegahan Covid-19).
Meski begitu, ia mengakui apa yang mereka lakukan adalah salah, apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Sekali lagi kami minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Ende," ujarnya.
Di sisi lain, Boy berharap agar masyarakat Kabupaten Ende agar tidak hanya menilai Satpol PP Ende dari sisi video yang viral tersebut.
Baca juga: Viral Video Petugas Pemakaman Jenazah Covid Berjoget Pakai APD, Netizen Sebut Hilangkan Stres
Menurutnya, selama masa pendemi ini terlebih saat eskalasi Covid-19 naik dalam sebulan terakhir ini, mereka bekerja over time.
"Kami capek bertugas, selama masa pandemi ini kami bekerja over time 24 jam. Ada yang memviralkan kejadian kemarin, kami terima dan kami minta maaf. Kami berjanji tidak akan ulang lagi," kata Boy.
Boy menuturkan, selama bertugas di masa pandemi ini, tidak jarang mereka mendapat makian, bahkan diserang warga. Namun, mereka harus tetap hadapi karena tugas.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Anggota Satpol PP Ende Minta Maaf Terkait Video Viral, 'Kami Kerja Over Time' dan di Kompas.com dengan judul "Video Viral 28 Anggota Satpol PP Pesta Minuman Beralkohol, Kasatpol PP Ende: Sudah Disanksi"