Korupsi Masker di Banten

Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Khania Ratnasari memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Khania Ratnasari memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Khania Ratnasari adalah Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan sekaligus pembantu PPK pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dia memberikan keterangan sebagai saksi di sidang atas nama terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM.

Sidang digelar di ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang, pada Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Baca juga: Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

Ketua majelis hakim Slamet Widodo menanyakan apakah pada saat rapat pengadaan masker ada pihak-pihak yang menawarkan produk masker, terhadap Dinkes Provinsi Banten.

"Apakah pas rapat ada orang yang menawarkan (makser,-red)?," ujar Slamet Widodo kepada saksi saat di persidangan, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Khania menjawab ada banyak pihak-pihak yang menawarkan pada saat itu.

Termasuk dari PT RAM yang kemudian menjadi perusahaan yang dipilih Dinkes Provinsi Banten.

Di mana saat itu orang yang menawarkan tersebut yakni Agus Suryadinata, yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Khania Ratnasari mengaku kenal terdakwa Agus Suryadinata melalui pesan WhatsApp pada 16 April 2020.

"Saat itu pak agus WhatsApp saya, mau menawarkan barang atas perintah ibu Kadis," ujar Khania menjelaskan kepada majelis hakim.

Menurut Khania, saat itu Agus mengaku mendapatkan perintah dari Kadinkes untuk menawarkan masker.

Kemudian pada tanggal 17 April 2020, kata dia, sodara Agus datang ke Kantor Dinkes Provinsi Banten.

Di mana saat itu Agus, menitipkan penawaran untuk disampaikan kepada Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Kadinkes Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved