Korupsi Masker di Banten

Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Khania Ratnasari memberikan keterangan sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang 

"Itu pertama kali bertemu, hanya membawa surat penawaran," ujarnya.

Menurutnya kedatangan Agus, saat itu merupakan perintah dari Kadinkes.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker

Baca juga: Ajukan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Pejabat Dinkes Banten Nilai Dakwaan Korupsi Masker Tak Wajar

Kemudian ia mengaku sudah dua kali bertemu dengan Agus, pertama membahas mengenai masker jenis N95.

Di mana saat itu stock yang diminta Dinkes sebanyak 15.000 pcs.

Kemudian Agus mengatakan bahwa masker jenis N95 stock nya kurang.

Sehingga kemudian Agus melakukan pertemuan kembali yang kedua bersama Khania.

Pada saat pertemuan kedua, kata dia, Agus menawarkan masker jenis KN95.

Di mana saat itu, kata Khania, harga yang ditawarkan sebesar Rp 220.000 per pcs dengan spesifikasi KN95.

Kedatangan Agus saat itu, kata dia, telah ia laporkan pada forum pada saat rapat.

Menurutnya informasi mengenai penawaran tersebut sudah diterima oleh seluruh peserta rapat yang hadir saat itu.

Kemudian lanjut Khania, ia sudah melaporkan secara lisan kepada Kadinkes.

Di mana dirinya kemudian mendapatkan perintah oleh Kadinkes secara lisan.

Dalam perintah itu, dirinya diminta untuk memastikan bahwa barang yang ditawarkan PT RAM itu ada atau tidak barangnya.

Baca juga: Sempat Ditunda karena Terdakwa Sakit, Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten Digelar

Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten

Karena dirinya menjabat sebagai pembantu PPK secara teknis dalam menguji dan mengevaluasi barang dan jasa.

Kemudian Khania menjalani perintah yang diberikan oleh Kadinkes Banten, mulai dari mengecek perusahaannya, produk dan sebagainya.

"Sebagai tugas teknis saya mengecek (maskernya) dan liat sama. Kan layak atau tidak itu sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19," ujarnya.

Menurutnya masker yang ditawarkan sudah sesuai dengan rekomendasi dari satgas covid-19.

Kemudian untuk terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM, Khania mengaku baru mengetahui setelah selesai pengadaan masker.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved