Korupsi Masker di Banten

Isi WA 'Perintah' ke Terdakwa Kasus Masker Diungkap di Sidang, Kadinkes Banten Buat Pengakuan Ini

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengaku tidak pernah mengarahkan terdakwa Agus Suryadinata untuk menawarkan masker

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, mengaku tidak pernah mengarahkan terdakwa Agus Suryadinata untuk menawarkan masker kepada Dinkes Banten.

Pernyataan itu disampaikan Ati Pramudji saat dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang digelar, pada Rabu (4/8/2021).

Dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM.

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Ketua majelis hakim, Slamet Widodo mengkonfirmasi kepada saksi yang kedua yakni Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Di mana saksi sebelumnya Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan sekaligus sebagai tim pembantu PPK.

Khania memberikan pernyataan bahwa dirinya mendapatkan pesan WhatsApp dari terdakwa Agus Suryadinata.

Di mana Agus mengklain bahwa dirinya mengantongi arahan dari Ati Pramudji Hastuti dalam penawaran masker kepada Dinkes Provinsi Banten.

Kemudian majelis hakim mengkonfirmasi pernyataan saksi Khania tersebut kepada Ati Pramudji Hastuti.

"Saksi Khania mengatakan dirinya dihubungi melalui pesan WhatsApp, dari terdakwa Agus yang mengatakan bahwa atas perintah dari Kepala Dinas Kesehatan dalam pengadaan masker. Apa benar itu?," ujar majelis hakim saat di persidangan.

Baca juga: Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker

Kemudian Ati pun menanggapi bahwa praktik tersebut merupakan hal yang lumrah terjadi.

"Biasanya yang namanya kepala dinas, itu banyak sekali yang mengatas namakan kepala dinas," ujarnya.

Ati mengaku tidak pernah memerintahkan dari PT manapun untuk menawarkan kepada Khania maupun Lia Susanti.

Kemudian mengenai pembahasan pesan WhatsApp yang disampaikan terdakwa Agus kepada Khania.

Ati mengaku tidak pernah mendapatkan kabar tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved