Korupsi Masker di Banten

Kasus Korupsi Masker, Kadinkes Banten Terpaksa Ubah RAB Pengadaan Masker Akibat Kondisi Darurat

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengaku telah mengubah rencana anggaran biaya (RAB) dalam pengadaan masker

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Sidang terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, digelar pada Rabu (28/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengaku telah mengubah rencana anggaran biaya (RAB) dalam pengadaan masker sebanyak 15.000 pcs.

Ati Pramudji datang ke ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang, pada Rabu (4/8/2021).

Dia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM di sidang dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ditemui seusai sidang, Ati Pramudji Hastuti mengaku diberikan dua pilihan yang berat dalam pengadaan masker itu.

Di satu sisi, harga masker di pasar tidak sesuai harga standar. Di sisi lain, pihaknya harus menyelamatkan nyawa tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19.

"Kalau saat itu tidak mengubah RAB maka kita tidak akan bisa membeli masker dalam kondisi saat itu," ujar Ati Pramudji Hastuti, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Isi WA Perintah ke Terdakwa Kasus Masker Diungkap di Sidang, Kadinkes Banten Buat Pengakuan Ini

Baca juga: Fakta Sidang Kasus Korupsi Masker: Saksi Ungkap Ada Pesan WA dari Terdakwa Atas Perintah Kadinkes

Di mana saat itu, kata dia, masker sangat diperlukan oleh para tenaga kesehatan.

"Saya sebagai panglima tentunya harus memilih dengan kondisi kenyataan saat itu. Dengan harga yang tinggi tetap saya harus menyediakan, karena pilihannya nyawa nomor satu," ujarnya.

Ia menjelaskan besaran angka Rp 220 ribu untuk pengadaan masker KN-95 pada RAB.

Menurutnya hal itu disesuaikan berdasarkan kegiatan pengadaan masker sebelumnya yang pernah dilakukan pada PT BMW, dan penawaran harga yang diberikan oleh PT RMI.

Di mana sebelumnya PT BMW menawarkan harga sebesar Rp 200 ribu per pcs, dan PT RMI menawarkan harga sebesar Rp 228 ribu.

Di mana PT RMI diketahui merupakan perusahaan BUMN.

Lantaran barang yang dibutuhkan sebanyak 15.000 masker medis, sementara ketersediaan di dua perusahaan sebelumnya tidak mencukupi.

Sehingga Dinkes Provinsi Banten mengambil langkah untuk membeli masker di PT RAM dengan harga Rp 220 ribu.

Padahal, kata Ati, dalam pengadaan masker sebelumnya yang dilakukan melalui PT BMW tidak ada masalah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Baca juga: Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

"PT BMW pengadaan sejumlah 1.200 lebih, tapi tidak bermasalah. Yang bermasalah pada pengadaan 15.000 masker. Tahapan sama, penyedia barang berbeda," ungkapnya.

Padahal dalam melaksanakan pengadaan masker tersebut, menurut Ati pihaknya telah melakukan pendampingan.

Ia menuturkan bahwa agar dalam melaksanakan pekerjaan PPK tidak tersandung masalah.

"Pada 16 Maret saya mengajukan pendampingan dalam rangka pengendalian agar PPK benar-benar aman bekerja dan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Itu pendamingan dari AKD , inspektorat dan BPKP," ujarnya.

Kemudian pada bulan April, pihaknya juga meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Sehingga kemudian Ati mengaku tidak tahu bahwa pengadaan masker yang kedua yang dilakukan di PT RAM ini kemudian bermasalah.

"Kan dari audit, temuannya dari hasil audit. kami juga tidak tahu," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved