Cek Penerima Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta, Akses di bpjsketenagakerjaan.go.id, Ini Kriterianya

Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
reepik.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sudah mulai menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji kepada pekerja dan buruh yang terdampak selama pandemi Covid-19.

Melansir Tribunnews, dana bantuan subsidi upah/gaji senilai Rp 500 ribu diberikan selama dua bulan dan dibayarkan sekaligus, jadi setiap pekerja akan menerima bantuan sejumlah Rp 1 juta.

Bantuan subsidi upah/gaji nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.

Program pemberian bantuan subsidi upah/gaji diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19

Daftar penerima bantuan subsidi gaji kini dapat dicek dengan mudah secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cek Daftar Nama Pekerja Penerima BSU Rp 1 Juta, Pegawai BUMN dan Honorer Termasuk, Ini Syaratnya

Cek Daftar Penerima BSU:

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Lalu masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cek Nama Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Para Pekerja, Ini Cara dan Syarat Wajib yang Harus Dipenuhi

Syarat Penerima BSU:

Simak syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram @kemnaker berikut ini:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved