Korupsi Dana BOS Rp 280 Juta, Eks Kepala UPT Dindik Pandeglang Dijebloskan ke Penjara
ASW diduga melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 SD di Kecamatan Angsana
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan mantan Kepala UPT Dindik Kecamatan Angsana, ASW, di Rutan Pandeglang, Banten.
ASW merupakan tersangka kasus korupsi karena diduga menerima ataupun menyelewengkan dana bantuan BOS tahun Anggaran 2018-2019 sebesar Rp 280 juta.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo membenarkan mantan kepala UPT Dindik Pandeglang tersebut kini sudah mendekam di rumah tahanan Pandeglang.
"Betul, yang bersangkutan sudah ditahan lantaran berkas perkaranya sudah lengkap," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (14/8/2021).
Kunto menerangkan penahanan dilakukan karena berkas perkara kasus dana BOS yang melibatkan ASW sudah masuk ke tahap ke dua.
Baca juga: Kejari Tetapkan Kepala UPT di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Pandeglang.
"Kami masih menunggu berkas pelimpahan ke pengadilan. Saat ini masih sedang diteliti dan diperiksa oleh pihak JPU," tegasnya.
Pada Maret 2021, Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan mantan kepala UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial ASW atas dugaan korupsi.
Baca juga: Periksa 20 Saksi, Kejari akan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Salah Satu Dinas Cilegon
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Masker di Banten, Terdakwa Agus Jaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain
ASW diduga melakukan korupsi dana pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) 22 SD di Kecamatan Angsana, bersumber anggaran dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang tahun 2018-2019.
Pelaku telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dengan total Rp 280 juta.
ASW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
