Cek Status Penerima BSU 2021, Jika Memenuhi Syarat Langsung Kirim WA ke +62 813 800 70175
Cara cek status penerima BSU/subsidi gaji sebesar Rp 1.000.000,-. Hubungi WhatsApp +62 813 800 70175 jika memenuhi syarat penerima BSU.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Renald
TRIBUNBANTEN.COM - Bagaimana cara cek status penerima BSU/subsidi gaji sebesar Rp 1.000.000,-?
Simak cara cek status penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) atau subsidi gaji di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelontorkan bantuan bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona.
Bantuan berupa BSU atau subsidi gaji ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU/subsidi gaji ini adalah langkah nyata pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 khususnya untuk para buruh.
Tahun ini, penyaluran BSU/subsidi gaji diberikan kepada pekerja atau buruh selama dua bulan.
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan.
Bantuan ini akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-.
Baca juga: Siap-siap Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap II Segera Cair, Pahami Syarat dan Penyalurannya
Baca juga: 42.153 Pekerja Tak Lolos Verifikasi Bantuan Subsidi Upah, Ini Alasannya
Baca juga: 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Berikut Cara Cek Daftar Penerima dan Syarat Pencairan
Baca juga: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Syarat penerima BSU
Calon penerima BSU tahun ini memiliki beberapa kriteria yang harus terpenuhi.
Syarat-syarat calon penerima BSU/subsidi gaji tahun 2021 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.