Ini Kriteria Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Berikut Penjelasannya

Berikut ini penjelasan kriteria peserta yang tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 18.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan kriteria peserta yang tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 18.

Setelah ditutup Kamis (19/8/2021) kemarin, proses selanjutnya adalah evaluasi akun Kartu Prakerja gelombang 18 oleh pihak anajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja.

Melansir Tribunnews, perlu diketahui, terdapat beberapa kriteria yang membuat para peserta Kartu Prakerja gelombang 18 tak akan lolos.

Salah satu kriterianya adalah peserta Kartu Prakerja gelombang 18 masih aktif sekolah atau kuliah.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Akses www.prakerja.co.id

Ini kriteria pendaftar yang tak mungkin lolos Kartu Prakerja:

- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.

- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Baca juga: Akses www.prakerja.co.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Caranya

Arti Sedang Dievaluasi

Banyak peserta Kartu Prakerja gelombang 18 yang menanyakan arti 'Sedang Dievaluasi' yang muncul pada akun mereka.

Saat ini pihak PMO Kartu Prakerja tengah melakukan proses evaluasi akun calon peserta Kartu Prakerja gelombang 18.

Pihak PMO Kartu Prakerja meminta masyarakat untuk bersabar, dikarenakan proses evaluasi Kartu Prakerja gelombang 18 membutuhkan waktu.

Hal itu disampaikan PMO Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id saat menjawab pertanyaan salah satu warganet soal status evaluasi akun Kartu Prakerja.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Akses www.prakerja.co.id

"Mohon dpt ditunggu ya, evaluasi membutuhkan waktu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved