Tekan Kasus Narkoba di Banten, Kampung Sukadiri Serang Jadi Kampung Tangguh Anti Narkoba

Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen resmi dicanangkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, pada Rabu (25/8/2021).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Forkopimda Prov Banten bersama Forkopimda Kota Serang dalam acara Pencanangan Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen resmi dicanangkan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba, pada Rabu (25/8/2021).

Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba itu dilakukan oleh Polda Banten bersama BNNP Banten, DPRD Banten, Forkopimda Provinsi Banten dan Forkopimda Kota Serang.

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan kampung tangguh ini terbentuk berdasarkan inisiasi dari Intruksi Presiden Repulik Indonesia nomor 2 tahun 2020, tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan prekursor atau zat kimia sebagai bahan pembuatan narkotika tahun 2020 - 2024.

Sehingga Polri, BNN dan semua aparatur pemerintah menjabarkan bahwa perlu adanya pengendalian bencana aksi. 

"Dengan situasi pengedaran narkoba ini sudah masuk ke wilayah kita, sehingga kami membentuk kampung tangguh," ujar Ery Nursatari kepada awak media, Rabu (25/8/2021).

Dengan adanya posko kampung tangguh narkoba di wilayah hukum Polda Banten, Ery mengajak semua masyarakat untuk menangani pengedaran narkoba secara bersama-sama.

Baca juga: Berawal dari Pertanyaan Soal Narkoba, Oknum TNI AD Aniaya Tetangganya, Pelaku Kini Diperiksa Kodim

"Situasi kita sudah darurat, kalau situasi darurat tidak bisa ditangani dengan loyo-loyo atau secara biasa," ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba harus tegas.

Kemudian dalam menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut dia, harus dilakukan secara bersama-sama.

"Sebab dalam menyelesaikan pengedaran narkoba itu bukan hanya tugas polisi atau BNN saja, tetapi semua lapisan masrayakat juga ikut serta melakukan pencegahan," ujarnya.

Kemudian untuk perkembangan kasus narkoba di wilayah Provinsi Banten, khusus pada masa pandemi covid-19, sejak bulan Januari hingga Juli 2021, di wilayah Polda Banten tercatat sebanyak 474 kasus.

Forkopimda Prov Banten bersama Forkopimda Kota Serang dalam acara Pencanangan Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba
Forkopimda Prov Banten bersama Forkopimda Kota Serang dalam acara Pencanangan Kampung Sukadiri, Kelurahan Kasunyatan Sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Di mana kasus yang selesai sebanyak 428 kasus, sedangkan jumlah pelaku yang ditahan sebanyak 624 orang 
tersangka.

Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengatakan bahwa kegitan ini dalam rangka untuk mendorong adanya sinergitas antar pihak dalam memberantas peredaran Narkoba. 

Ia menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung atas  Pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved