Cek Daftar Penerima Bansos PPKM Uang Tunai dan Beras 10 Kg di cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Cek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Status bantuan sosial Program Keluarga Harapan
Status bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicek melalui cekbansos.siks.kemensos.go.id, cukup gunakan Nomor KTP, berikut tata caranya. 

Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan melalui bank anggota Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN. 

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Baca juga: 108 KK di Taktakan Terima Beras Bansos 10 Kg, 11 Warga Diganti

Cara Mencairkan Bantuan:

Siapkan dokumen berikut saat mencairkan dana bantuan:

- Surat undangan;

- KTP;

- Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.

Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Kemudian petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.

Baca juga: Waduh! Rumah Penerima Bansos Covid-19 Bakal Dilacak Satelit, Ini Alasannya

Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan bantuan sosial, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Melalui cekbansos.kemensos.go.id, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/26/cek-daftar-penerima-bst-pkh-dan-bantuan-beras-melalui-cekbansoskemensosgoid

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved