Karyawan KPI yang Dilecehkan dan Dibully Rekan Kerja Sempat Lapor Polisi, Tapi Dapat Respon Begini

Korban merupakan pria berinisial MS, mengatakan telah dilecehkan oknum pegawai KPI Pusat sejak 2012.

Editor: Yudhi Maulana A
kpi.go.id
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tanggapan atas sejumlah kritikan yang dilayangkan sejumlah pihak mengenai kebijakan protokol kesehatan. 

"Kami turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun," lanjutnya.

Dia juga mengatakan KPI Pusat mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut.

"KPI juga mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Agung.

Baca juga: Dinar Candy Klarifikasi Terkait Pelecehan Seksual Saat Jadi Co-Host Uang Kaget, Terjadi Spontan

Agung menyebut, korban sebaiknya mendapat perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi.

"KPI akan menindak tegas pelaku jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutur Agung.

Masih dalam pesan tersebut, MS mengatakan telah melaporkan kasusnya kepada Komnas HAM, pada Agustus 2017.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pun mengonfirmasi hal tersebut.

"Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekira Agustus atau September 2017," kata Beka, saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," lanjutnya.

Komnas HAM, kata Beka, akan menangani kasus tersebut jika korban mengadu lagi kepada Komnas HAM perihal perkembangan kasusnya.

"Komnas HAM sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," jelas Beka.

"Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan," tutup dia.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai KPI Pusat Sempat Melapor ke Polsek Gambir

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved