News
Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional di 3 Transportasi, Ini Aturannya
Kementerian Perhubungan telah resmi membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut dan udara.
4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Baca juga: Periode Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub Sesuaikan Operasional Dermaga dan Kapal di Merak-Bakauheni
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
6. Penumpang WNI, dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8 x 24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dan dihimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan.
Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah, dan bagi penumpang WNA, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud;
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siap Tindak Tegas Travel Gelap yang Angkut Pemudik
8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Resmi Berlakukan Pembatasan Pintu Masuk Internasional, Ini Rincian Aturannya , https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/09/16/kemenhub-resmi-berlakukan-pembatasan-pintu-masuk-internasional-ini-rincian-aturannya