Sudah Menikah 3 Kali Namun Selalu Kandas, Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Berkali-kali
Pria bernama Saiful (34) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berkali-kali.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pencabulan, pemerkosaan dan kekerasan seksual
"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," tuturnya.
Pelaku mengakui perbuatannya itu atas dasar dirinya khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.
Alamsyah menyebut perbuatan pelaku itu dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
TribunBanten.com/TribunSultra.com