Kota Tangerang
Pensiunan Jenderal Gadungan Janjikan Anak Warga Tangerang Jadi Polri, Korban Ditipu Ratusan Juta
Seorang pria berinisial DS (67) diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen anggota Polri.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria berinisial DS (67) diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen anggota Polri.
DS ditangkap oleh Polsek Cisoka, di Perum Taman Kirana Surya, Desa Pesanggrahan, Solear, Kabupaten Tangerang.
Melansir Tribun Tangerang, korban penipuan DS bernama Samsudin (56) warga Kampung Manggu, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, tersangka DS mengaku sebagai pensiunan jenderal bintang dua atau inspektur jenderal (Irjen).
Selain itu, tersangka menjanjikan kepada korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
"Untuk meluluskan menjadi anggota Polri, tersangka DS meminta kepada korban uang sejumlah Rp 300 juta," kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Kamis (6/10/2021).
Baca juga: Hari Ini Anak Nia Daniaty dan Suami Akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penipuan CPNS
Pada Minggu (1/12/2019), korban menyerahkan uang tahap awal sebesar Rp 50 juta.
Alasan tersangka meminta uang untuk mengurus administrasi pendaftaran menjadi anggota Polri.
Kemudian, Kamis (9/1/2020), korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta dengan alasan untuk menindaklanjuti nomor pendaftaran.
"Pada Selasa, 3 Maret 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan untuk biaya cek kesehatan. Korban pun mengikuti kembali menyerahkan uang," tutur Wahyu.
Selang sebulan, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Kali ini, alasan tersangka untuk menindaklanjuti hasil tes kesehatan. Total uang yang didapat tersangka dari menipu korban mencapai Rp 90 juta.
"Tak berselang lama, anak korban akhirnya bicara, mengaku tidak pernah diajak mendaftar, hanya diajak ke klinik.
"Bahkan saat anak korban mendaftar anggota Polri secara online, dinyatakan tidak lulus karena batas usia yang sudah lewat," katanya.
Baca juga: Anies Baswedan Dicatut dalam Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Korban : Kita Seolah Dilantik
Korban pun menghubungi tersangka meminta uang dikembalikan. Tersangka mengaku bersedia mengembalikan pada tanggal 3 dan 7 Juli 2020.
Namun, saat sudah melewati batas waktu yang dijanjikan, tersangka tidak kunjung melakukan pembayaran.
Korban pun melayangkan somasi kepada tersangka tapi tidak ada respon baik.
"Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Kami langsung lakukan penyelidikan dan diketahui tersangka berusaha bersembunyi di daerah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang," ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah beberapa lembar kwitansi, topi perwira tinggi Polri, serta uang tunai.
Baca juga: Kuasa Hukum Anak Nia Daniaty Buka Suara Soal Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Kliennya
Wahyu mengimbau agar masyarakat tidak percaya bujuk rayu siapa pun yang menjanjikan kelulusan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah AH, Pelaku Penipuan yang Mengaku Utusan Presiden Jokowi di Kembangan
Menurut Wahyu, proses rekrutmen di Polri mengedepankan prinsip 'Betah' yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
"Daftar secara resmi, ikuti prosedur secara resmi. Jangan percaya calo untuk jadi anggota Polri," kata Wahyu Sri Bintoro.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pura-pura Jadi Pensiunan Jenderal, Warga Tangerang Dijanjikan Jadi Polisi Asal Setor Rp 300 Juta, https://tangerang.tribunnews.com/2021/10/07/pura-pura-jadi-pensiunan-jenderal-warga-tangerang-dijanjikan-jadi-polisi-asal-setor-rp-300-juta