Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak
Terbongkarnya kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Green Lake City, Tangerang membuat geger banyak orang, Kamis (14/10/2021)
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Terbongkarnya kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Green Lake City, Tangerang membuat geger banyak orang, Kamis (14/10/2021)
Terlebih, para karyawan yang berjumlah puluhan orang itu ikut diangkut petugas Polda Metro Jaya.
Diketahui Perusahaan pinjol yang digerebek tersebut merupakan, kolektor ataupun penagih dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Mereka lah yang merupakan oknum penagih utang para konsumen dengan cara meneror secara bertubi-tubi.
Dikutip dari Warta Kota, ada 32 orang karyawan aplikasi pinjol ilegal yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 32 orang tersebut merupakan kolektor atau penagih pinjaman dari PT (ITN).
Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Begini Cara Cek Statusnya Melalui WhatsApp atau Email
Mereka diangkut menuju Polda Metro Jaya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, usai penggerebekan pada perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Seorang ibu dari pegawai pinjol yang diamankan polisi, Liswati menangis histeris melihat anaknya ikut dibawa ke kantor polisi.
Sambil menangis, Liswati bertanya-tanya kepada polisi penyebab putrinya ikut menjadi salah satu yang diamankan.
"Ya Allah nak, kenapa kamu nak, mau diapain itu anak saya pak ya Allah," ujar Liswati melihat putrinya dibawa menggunakan truk ke Polda Metro Jaya.
Liswati pun terus histeris sambil menjelaskan kalau sang anak baru bekerja di perusahaan pinjol tersebut selama sebulan.
"Dia salah apa pak, dia enggak tau apa-apa pak," sambungnya sambil mengusap air mata.

Salah seorang dari tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mencoba menenangkan Liswati karena mencoba terus memeganginya saat hendak masuk kedalam mobil.
"Tenang ibu, gapapa ibu, nanti kita periksa di kantor dulu ya anak ibu," jelas salah satu personel Ditreskrimsus.
Liswati terus bertanya memastikan putrinya yang berinisial AD (32) akan ditahan atau tidak.
Ia pun bertanya kepad awak media yang meliput penggerebekan tersebut kapan anaknya akan dipulangkan.
"Dia tapi nanti pulang kan ka. Jangan bohong ka, pasti pulang anak saya kan," ucapnya sambil duduk berpegangan dengan putri bungsunya yang juga menangis.
"Ya Allah kenapa sampai begitu sih, biarin cari kerja apa aja deh nanti anak saya asal dipulangin. Kasihan kan naik mobil polisi begitu, mana dia belum makan," tutur Liswati sambil sesegukan menahan tangis dan kembali mengusap air matanya.
Liswati mengaku dirinya sempat mendapat pesan dari putrinya sejak pagi, kalau di kantornya didatangi banyak polisi.
Mengetahui hal tersebut, Liswati mengaku panik dan langsung mendatangi kantor putrinya bekerja.
Baca juga: Nasib Guru Honorer di Kota Malang, Hidup Penuh Kekurangan hingga Terjerat Pinjol, Hampir Bunuh Diri
Dan benar, Liswati menyaksikan sendiri putrinya yang baru bekerja satu bulan tersebut, turut dibawa pihak kepolisian.
"Anak saya Ade Afifah kerja baru masuk tanggal 7 September 2021 kemarin, dia baru gajian satu kali Rp 1.400.000, kok ikut dibawa," ungkapnya.
Selama ini, Liswati hanya mengetahui putrinya bekerja sebagai petugas operator telepon.
Namun, dirinya tidak menduga perusahaan yang menaungi anak pertamanya itu ternyata perusahaan pinjol ilegal.
"Saya taunya dia itu kerja jadi petugas yang telepon-telepon gitu, dia masuk kerja sejak pukul 08.30 WIB hingga 19.00 WIB," terangnya.
Mantan Konsumen Ngamuk Ingin Pukul Pegawai
Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kantor peminjaman online ilegal yang berlokasi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
Perusahaan pinjol yang digerebek tersebut merupakan, kolektor ataupun penagih dari PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Mengetahui hal tersebut, Dedy, warga Joglo, Jakarta Barat, salah satu korban dari perusahaan Pinjol tersebut, langsung mendatangi lokasi kantor dari PT ITN.
Dedy mengatakan, mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui tayangan televisi, dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.
Ketika 32 operator dari perusahaan pinjol digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya, Dedy merasa geram.
Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Pasalnya, ia mengaku sebagai salah satu korban aplikasi yang meresahkan masyarakat itu.
"Saya lihat awalnya dari televisi, langsung saya datengin lokasinya karena tahu daerah sini. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu," ujar Dedy kepada awak media, Kamis(14/10/2021).
"Biarin saja gapapa, saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stres," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.
Dedy menyatakan, mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta.
Baca juga: Pinjam Uang di Pinjol Demi Kebutuhan Hidup, Mantan Pramugari Ini Malah Dianiaya Suami saat Ketahuan
Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.
Namun setelah itu, pihak pinjol tetap menagih hutang yang diajukan Dedy. Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.
"Katanya sudah ditransfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy
"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur," sambungnya.
Menurutnya, angsuran tagihan tersebut tetap dibayarkan, karena Dedy mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.
"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya," ungkapnya.

Meski telah memberikan angsuran sejak awal mengajukan pinjaman. Namun Dedy merasa bingung, sebab angsuran pinjamannya tersebut tidak kunjung lunas.
Hal tersebut dikatakan Dedy bukan tanpa sebab, ia memastikan bahwa anaknya selalu membayarkan tagihan melalui rekening ATM miliknya.
"Anak saya bayar terus tagihannya pakai ATM saya, tapi kok tidak lunas-lunas tagihannya, saya sendiri juga bingung," lanjutnya.
"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.
Dengan adanya peristiwa penggerebekan perusahaan peminjaman online ilegal, Dedy mengharapkan seluruh kasus terkait peminjaman tersebut dapat selesai.
Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut.
"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy dengan raut wajah yang tegas. (m28)
(TribunBanten.com/TribunTangerang.com)
Artikel ini telah diolah dari Tribuntangerang.com dengan judul Pinjam Rp 2,5 Juta di Pinjol Ilegal Berkantor di Tangerang, Utang Dedy Beranak Sampai Rp104 Juta dan Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tangis Liswati Pecah, Putrinya Diangkut ke Polda Metro Saat Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal