News

Meresahkan Masyarakat, Kominfo Akan Terus Take Down Pinjol Ilegal : Kami Akan Tindak Tegas dan Cepat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya sedang membicarakan terkait maraknya pinjaman online (pinjol).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Menkominfo Johnny Plate 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya sedang membicarakan terkait maraknya pinjaman online (pinjol).

Bahkan Johnny sudah membentuk forum ekonomi digital Kominfo.

Melansir Tribunnews, forum tersebut menggelar pertemuan berkala setiap bulannya membahas transaksi ruang digital, termasuk pinjol ilegal.

"Serta penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal," kata Plate di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (15/10/2021).

Kominfo kata Plate akan membersihkan ruang digital serta melakukan proses take down secara tegas dan cepat, bagi pinjol yang melanggar ketentuan. 

Baca juga: Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi : Saya Dapat Data Mereka Secara Otomatis

"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian RI akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana Pinjol tidak terdaftar," katanya.

Plate mengatakan sejak 2018 sampai dengan 2021 pemerintah telah menutup 4.874 akun Pinjol, yang 1856 diantaranya ditutup selama kurun waktu 2001.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal yang Diawasi OJK, Begini Cara Cek Statusnya Melalui WhatsApp atau Email

"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, google play store dan youtube, FB dan IG serta di file sharing," kata Plate.

Pihaknya kata Plate akan tegas tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik Pinjol ilegal atau tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

Baca juga: Seorang Ibu Histeris Anaknya yang Kerja di Pinjol Diangkut Polisi: Mau Diapain Anak Saya Pak

 
Selain itu, Polri kata Plate akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan.

Polri akan melakukan penindakan dan proses hukum terhadap semua tindak pidana pinjaman,  karena yang terdampak adalah masyarakat kecil khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM. 

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," katanya.

Pengakuan Karyawati Pinjol Ilegal saat Digerebek Polisi

PT Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online (pinjol) digerebek polisi di Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 32 karyawan pinjol.

Melansir Tribun Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, PT ITN merupakan perusahaan yang menaungi 10 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Para karyawan fintech PT ITN berlokasi Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang menggunakan cara kotor mengirimkan gambar porno kepada nasabahnya untuk menagih utang, Kamis (14/10/2021).
Para karyawan fintech PT ITN berlokasi Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang menggunakan cara kotor mengirimkan gambar porno kepada nasabahnya untuk menagih utang, Kamis (14/10/2021). (TribunJakarta.com)

Saat melakukan penggerebekan, Yusri sempat menanyakan nama aplikasi pinjol ilegal, kepada salah seorang karyawan, yang bertugas sebagai telemarketing dan ikut diamankan.

"Kamu tugasnya apa, menawarkan apa," tanya Yusri kepada karyawan bernama Desi, Kamis (14/10/2021).

Dengan polosnya, perempuan berhijab biru itu menjawab dengan percaya diri.

Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Ia menjelaskan, pekerjaannya pada perusahaan tersebut sebagai operator yang menawarkan pinjaman melalui telepon.

"Saya tugasnya menawarkan pinjaman dana, kepada masyarakat melalui telepon," kata Desi.

"Saya bekerja di sini sebagai telemarketing, tapi hanya melalui via telepon saja," sambungnya.

 
Desi mengaku, hanya sebatas menawarkan pinjaman kepada calon nasabah, yang pernah masuk ke dalam aplikasi tersebut.

Menurut Desi, ketika masyarakat telah melakukan login ke dalam aplikasi, data nasabah tersebut otomatis didapat perusahaan.

Desi juga menerangkan, salah satu aplikasi pinjol ilegal yang berada di perusahaan tersebut bernama, 'Ada Modal'.

"Nama aplikasi peminjaman onlinenya yaitu Ada Modal," jelasnya.

"Pekerjaan saya hanya sebatas menawarkan kepada masyarakat yang sudah melakukan login ke aplikasi. Meskipun mereka tidak melampirkan data atau informasi pribadi, otomatis kami sudah mendapatkannya," terang Desi.

"Jadi, karena data mereka sudah kita dapat, keesokan harinya saya menelepon mereka untuk menawarkan ulang," papar Desi.

Saat ditanyai terkait data pribadi masyarakat yang didapat dari salah satu bank, Desi mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu data pelanggan itu didapat dari mana. Pokoknya ketika mereka hanya login saja, sistem otomatis sudah memiliki informasinya," ucapnya.

"Tugas saya hanya menelepon orang-orang yang datanya sudah ada tapi tidak melakukan apa-apa. Saya hanya menawarkan ulang," tutup Desi. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kominfo akan Terus Take Down Pinjol Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/16/kominfo-akan-terus-take-down-pinjol-ilegal

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved