News

Tercium OJK, Praktik Pinjol Ilegal di Indonesia Diduga Ada Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri

Pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat Indonesia dinilai begitu meresahkan.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

Sementara kepada masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi, ia menyarankan untuk melaporkan kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ranah penegakan hukum.

"Masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.

Tongam menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas OJK. Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS.

Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.

Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

Johnny mengatakan ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology.

Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.

"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Johnny usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Johnny menyebut Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.

Baca juga: Meresahkan Masyarakat, Kominfo Akan Terus Take Down Pinjol Ilegal : Kami Akan Tindak Tegas dan Cepat

Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.

Termasuk membicarakan terkait pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.

"Kominfo sejak 2018 sampai hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing," ucap Johnny.

Sedangkan, Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Sebab, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved