News
Tercium OJK, Praktik Pinjol Ilegal di Indonesia Diduga Ada Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri
Pinjaman online atau pinjol ilegal yang marak di masyarakat Indonesia dinilai begitu meresahkan.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu. Sekali lagi ,Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat. Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian RI Akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar," tegas Johnny.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, setiap penyedia jasa pinjol harus terdaftar di OJK. Ia menyebut saat ini terdapat 107 pinjol yang telah terdaftar di OJK.
"Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh.
Wimboh menyebut dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.
Baca juga: Kasus Pinjol dan Begal di Tangerang Meningkat Selama Pandemi, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.
"Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal," ucap Wimboh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/10/17/ojk-endus-indikasi-pencucian-uang-dari-luar-negeri-ke-indonesia-lewat-perusahaan-pinjol