Sebabkan Satu Tewas dan Puluhan Luka di Tol Merak, Sopir Truk Tangki Kimia Kini Berstatus Tersangka

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara, , pada Jumat (5/11/2021).

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Ditlantas Polda Banten
Tabrakan beruntun terjadi di Tol Tangerang-Merak Km 74.900 jalur A, Minggu (17/10/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - RT (48), pengemudi truk tangki tronton, ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara, , pada Jumat (5/11/2021).

RT dinilai bersalah setelah menyebabkan insiden kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900 pada Minggu (17/10/2021).

"Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Komisaris Besar Rudi Purnomo, dalam keterangannya, pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas di Banten Meningkat pada Pekan ke-4 Agustus, 10 Orang Tewas

Selama menangani kasus itu, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli.

Selain itu, pihak penyidik Ditlantas Polda Banten telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki B-9879-UFU.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diijinkan.

"Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak 25.460 kg, melebihi batas maksimal yang diijinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara," kata Rudi Purnomo.

Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.

"Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Sesuai fakta hukum, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya.

"RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara," jelas Rudi Purnomo.

Terhadap tersangka RT telah dilakukan penahanan sejak Jumat (5/11) lalu.

"Benar penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten," kata Rudy Heriyanto

Baca juga: Belum Dapat Permintaan Maaf dari Joddy, Keluarga Vanessa & Bibi Serahkan Kasus Kecelakaan ke Polisi

Sebagaimana diketahui kecelakaan maut truk tangki kimia B-9879-UFU terjadi pada Minggu (17/10) yang kemudian akibatkan tabrakan beruntun dari arah berlawanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved