Gadis Disabilitas di Serang Jadi Korban Kebejatan Tetangga Hingga Hamil, Dijebak Sepulang Salat
wanita tuna grahita alias keterbelakangan mental berinisial Y (21) asal Kasemen Kota Serang menjadi korban rudapaksa
Penulis: mildaniati | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG- wanita tuna grahita alias keterbelakangan mental berinisial Y (21) asal Kasemen Kota Serang menjadi korban rudapaksa oleh tetangga dan pamannya hingga hamil.
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita dan tinggal bersama pamannya, ED (40) yang merupakan seorang buruh di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Sementara tetangga korban berinisial S (46) seorang wiraswasta tinggal di Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Kapolres Serang Kota, AKBP Matuli Ahiles Hutapea mengatakan peristiwa rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis (25/11/2021) saat korban pulang menunaikan salat Subuh di masjid pukul 05.30 WIB.
"Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, Y dipanggil oleh S ke rumahnya. Saat itulah terjadi tindakan asusila," kata Maruli dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Jumat (26/11/2021).
Tak hanya sekali, rupanya korban dirudapaksa S sebanyak enam kali.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Bakal Disidang Kode Etik, Dapat Sanksi PTDH
Tak hanya itu, korban juga menjadi korban kebejatan pamannya sendiri.
" Si S ini sudah lama ditinggal istirnya sebagai TKW di Arab Saudi lebih dari 3 tahun. Y dipaksa dengan diancam menggunakan senjata tajam, takut-takuti serta diberikan imbalan berupa uang," ungkapnya.
Saat ini, korban dalam keadaan hamil.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan tetangga korban juga punya istri bekerja sebagai TKW," tuturnya.
Sejak kejadian itu, kata Maruli, Korban bercerita pada orang tuanya.
Baca juga: Alami Pendarahan Setelah Diajak Guru ke Rumah, Siswi SMK Ini Dirudapaksa dengan Modus Kerjakan Tugas
"Orangtua korban bercerita pada tetangga dan tetangga bantu lapor," katanya.
Dua orang pelaku diamankan di rumahnya masing-masing di Kasemen tanggal (25/11/2021) pukul 23.00 oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Kedua tersangka diancam pasal 286 KUHPidana pasal 286 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
