Pengakuan Mencengangkan Pengelola Tempat Pijat di Tangerang: 5 Tahun Buka Praktek Prostitusi
H, pengelola tempat pijat plus-plus di Tangerang membuat pengakuan dihadapan aparat kepolisian.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Pada saat dilakukan upaya represif, kata Shinto, di lokasi tersebut ditemukan beberapa therapist, beberapa konsumen dan pihak pengelola.
Setelah itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi termasuk pengelola panti pijat.
Sehingga petugas kepolisian kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial AW (35), RAW (32) dan TF (25).
Diketahui AW dan RAW merupakan pasangan suami istri yang memiliki tempat usaha panti pijat.
Sementara TF merupakan karyawan yang berperan mencari tamu dan memyambungkan dengan therapist.
Baca juga: Ini Modus Panti Pijat Plus-plus di Pertokoan yang Digerebek Personel Ditreskrimum Polda Banten
Shinto menyampaikan bahwa di tempat pijat tersebut, diketahui ada delapan orang therapist.
Di mana kedelapan orang tersebut berasal dari luar Provinsi Banten yang usianya mulai dari 18-30 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan bahwa pada saat melakukan penyidikan.
Di lokasi tersebut ditemukan adanya praktek asusila.
"Ada ditemukannya fakta-fakta aksi cabul atau asusila," ujarnya.
Di mana penyidik telah melakukan penyitaan berupa seprai, kondom dan tisu bekas pakai.
Kemudian buku daftar pelanggan, data catatan keuangan serta minyak untuk pijat.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kasus-tindak-pidana-perdagangan-orang-tppo-dengan-modus-membuka-panti-pijat.jpg)