Gubernur Banten Serahkan DIPA Tahun 2022 Senilai 27,24 Triliun: Manfaatkan, Tapi Jangan Dikorupsi

WH mengimbau agar bantuan anggaran pemerintah tersebut agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Gubernur Banten Wahidin Halim ,saat ditemui di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (6/12/2021). 

Diharapkan setelah menerima DIPA ini, Pemprov Banten sudah bisa memulai proses pengadaan barang dan jasa.

Kemudian proses lelang, penawaran dan sebagainya, sampai dengan proses kontraknya.

"Sehingga pada awal tahun 2022 pekerjaanya sudah bisa langsung dikerjakan, itu yang diharapkan," terangnya.

Adapun rincian dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Tahun Anggaran 2022.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Ade Rohman (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Dari total sebesar Rp 15,8 Triliun tersebut diperuntukan :

1. Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 1,59 Triliun.

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,90 Triliun.

3. DAK Fisik sebesar Rp 639 Milyar.

4. DAK Non Fisik sebesar Rp 4,42 Triliun.

5. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 52,8 Milyar.

6. Dana Desa sebesar Rp 1,22 Triliun.

Sedangkan rincian untuk K/L sebesar Rp 11,3 Triliun alokasi dana APBN melalui instansi vertikal sebagai berikut.

1. DIPA Kantor Vertikal sebesar Rp 3,82 Triliun.

2. DIPA Kantor Daerah sebesar Rp 7,43 Triliun.

3. Dana Dekonsentrasi sebesar Rp 61,90 Milyar

4. Dana Tugas Pembantuan (DTP) sebesar Rp 65,66 Milyar.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved