Truk Tabrak 5 Pejalan Kaki di Jalan Raya Serang, 2 Korban Tewas di TKP, Kini Sopir Jadi Tersangka
Truk tronton bernomor polisi E 9455 YP menabrak dua mobil dan lima pejalan kaki di Kabupaten Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Truk tronton menabrak dua mobil dan lima pejalan kaki di Kabupaten Tangerang.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia lantaran truk bernomor polisi E 9455 YP itu mengalami rem blong.
Adapaun pertistiwa tersebut di Jalan Raya Serang tepatnya depan Toko Sahabat Kampung Talagasari, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (1/1/2022).
AKP Mulyadi mengungkapkan, saat itu truk tronton yang dikendarai oleh JKR melaju dari arah Cikupa menuju Serang.
"Setelah memasuki lokasi kejadian supir tronton itu mendadak mengalami hilang kendali atau rem tidak berfungsi. Lalu bergerak kearah kiri jalan dan naik ke atas trotoar," ujar Mulyadi.
Setidaknya ada lima orang pejalan kaki yang melintas terseruduk.
Baca juga: Dua Sejoli Bertengkar di Mobil yang Melaju, Rebutan Setir hingga Oleng dan Menabrak Warung
Juga sebuah kendaraan minibus yang tengah parkir di pinggir jalan.
"Setelah menabrak lima orang pejalan kaki, truk tronton itu membentur bagian samping kanan Toyota Kijang yang berhenti di kiri jalan,"
"Kemudian terdorong ke depan membentur bagian belakang kendaraan Angkot Balaraja-Cikande," jelas dia.
Selain dua orang meninggal dunia di tempat, terdapat satu orang mengalami luka berat dan dua orang mengalami luka ringan.
Adapun korban meninggal adalah berinisial AA Perempuan sembilan tahun dan, AD laki-laki berusia dua tahun.
Kemudian luka berat bagian kepala berinisial IA (30), selanjutnya, korban mengalami luka ringan berinisial SA (5) dan IH (50)
Baca juga: Melaju Kencang di Jalan Raya Merak, Remaja 16 Tahun Kendarai Mobil Menabrak Truk Tronton
Sopir Truk Jadi Tersangka
Sopir truk tronton yang menabrak lima pejalan kaki di Kabupaten Tangerang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana tidak, dua dari lima korbannya sampai tewas di lokasi kejadian pada Sabtu (1/1/2022).
