Pegawai Honorer Dihapus 2023, Bagaimana Nasib 2.000 Orang di Kota Serang? Ini Jawaban Pemkot

Pihak Pemerintah Kota Serang masih menunggu aturan penghapusan tenaga honorer mulai 2023.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
net
Ilustrasi ASN atau PNS 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati.

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pihak Pemerintah Kota Serang masih menunggu aturan penghapusan tenaga honorer mulai 2023.

"Belum sampai infonya di pemerintah Kota Serang, dan belum ada," kata Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui, pada Senin (30/1/2022).

Baca juga: Bakal Dihapus di 2023, Pemkot Tangerang saat Ini Masih Buka Perekrutan Tenaga Honorer

Sampai saat ini, kata dia, jumlah tenaga honorer di Kota Serang mencapai sekitar 2.000 orang lebih.

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ritadi Muhsinul mengungkap hal yang sama.

"Masih menunggu regulasi," kata Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi Muhsinul saat ditemui di kantornya, Senin (30/1/2022).

Kata Ritadi, wacana penghapusan itu sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.

Hal itu dilakukan pemerintah agar para tenaga honorer mempersiapkan akan hal itu yaitu dengan ikuti sleeksi tes CPNS dan PPPK.

"Tenaga honorer dilarang tidak boleh ada lagi selain PNS dan PPPK, dan pemerintah tidak boleh menggaji selain itu," terangnya.

Namun, untuk kelanjutannya, pihaknya sampai saat ini masih menunggu intruksi.

Baca juga: Tenaga Honorer Instansi Pemerintah Dihapus 2023, Wagub Banten: Nasib Mereka Harus Diperhatikan

"Karena kondisi di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia banyak tenaga honorer yang sudah diberdayakan termasuk di Kota Serang di Satpol PP, Dishub, DLH, Damkar dan lainnya," ucapnya.

"Tenaga honorer akan dihapus paling akhir tahun 2023, itu PR berat bagi Kota karena secara pendidikan tenaga honorer kebanyakan masih SMA dan tidak bisa ikut daftar PPPK, karena jabatan di PPPK harus sarjana," keluhnya.

"Itu PR berat, kita masih menunggu regulasinya seperti apa, kita bingung dan sementara mereka sudah membantu dan harus secara manusiawi harus diberikan kadeudeuh dan lainnya," sambungnya.

Ritadi berharap agar pemerintah pusat memberikan solusi akan hal itu.

"Harapannya ada kebijakan dari pemerintah pusat, ada solusi dan bisa diselamatkan atau PPPK yang disetarakan dan mereka tetep bisa dimanfaatkan oleh Kota atau statusnya dilegalkan," jelasnya.

Baca juga: 500 Tenaga Honorer di Kabupaten Serang Statusnya Masih Belum Jelas, BKPSDM: Masih Tunggu Juknis

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved