Bejat! Pelatih Sepak Bola Lecehkan 7 Murid Laki-laki Bawah Umur, Modus Beri Wi-Fi Gratis untuk Mabar

Pelatih sepak bola, AS (22) tega melakukan pelecehan sesama jenis pada tujuh anak laki-laki di bawah umur.

pixabay.com
Ilustrasi pelecehan anak 

TRIBUNBANTEN.COM - Aksi bejat dilakukan pelatih sepak bola berinisial AS (22) di Kecamatan Paguyangan, Brebes.

AS tega melakukan pelecehan sesama jenis pada tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Ketujuh bocah itu diketahui merupakan anak didik pelaku dengan rentang umur 8 hingga 11 tahun.

Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan Wi-Fi gratis dan meminjamkan ponsel.

Kini pelaku telah ditangkap aparat kepolisian Polres Brebes.

Polres Brebes tangkap AS(22) lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022).
Polres Brebes tangkap AS(22) lantaran terbukti melakukan aksi sodomi terhadap tujuh anak laki-laki, Jumat (4/2/2022). (Humas Polda Jateng)

Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelecehan itu terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu.

Namun pihak keluarga korban baru melapor ke polisi pada 10 Januari 2022.

"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," kata Kompol Arwansa dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (8/2/2022).

Menurut Arwansa, pelecehan dilakukan AS saat para korbannya sedang bermain game online.

Modus yang digunakan AS ialah menawarkan Wi-Fi gratis serta meminjamkan ponsel untuk main bareng game online di kediamannya.

“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online."

"Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.

Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis

Arwansa mengatakan, korban dilecehkan secara bergantian di waktu yang berbeda.

Pelaku memasukkan alat vitalnya pada dubur korban serta mengulum alat vital korban lainnya.

Sementara lima korban lain diremas alat vitalnya oleh pelaku.

Pelecehan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.

“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban," ujar Arwansa.

Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes dan polisi masih melakukan penyelidikan.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat lantaran pernah menjadi korban pelecehan saat dirinya masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Peristiwa Serupa

5 Siswa Ini Dilecehkan Oknum Guru Sesama Jenis di Kamar Mandi

Kasus pelecehan sesama jenis kembali terjadi, kali ini di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Melansir TribunKaltara.com, pelakunya adalah seorang pria berinisial AR (27) warga RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.

Sehari-hari AR bekerja sebagai guru honorer sebuah SMP di Kota Tarakan.

Selain itu, AR juga mengajar di salah satu TPA di Kelurahan Selumit Pantai.

AR tega melakukan pelecehan kepada lima siswa TPA-nya sendiri yang masih di bawah umur.

Kini AR sudah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai pertanggungjawaban.

AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022).
AR (27) tak berkutik saat ditampilkan dalam rilis pers Polres Tarakan, Selasa (18/1/2022). (HO/ POLRES TARAKAN)

Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia menjelaskan kronologi pelecehan yang dilakukan AR pada 1 Januari 2022 lalu.

Mulanya, lima remaja laki-laki murid AR berkumpul di kontrakan seorang warga Selumit Pantai, TH.

Kontrakan TH sementara digunakan untuk mengaji karena lokasi aslinya sedang di renovasi.

Mendadak AR memanggil salah satu korban, A ke dalam toilet.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved