Bejat! Pelatih Sepak Bola Lecehkan 7 Murid Laki-laki Bawah Umur, Modus Beri Wi-Fi Gratis untuk Mabar
Pelatih sepak bola, AS (22) tega melakukan pelecehan sesama jenis pada tujuh anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi bejat dilakukan pelatih sepak bola berinisial AS (22) di Kecamatan Paguyangan, Brebes.
AS tega melakukan pelecehan sesama jenis pada tujuh anak laki-laki di bawah umur.
Ketujuh bocah itu diketahui merupakan anak didik pelaku dengan rentang umur 8 hingga 11 tahun.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan Wi-Fi gratis dan meminjamkan ponsel.
Kini pelaku telah ditangkap aparat kepolisian Polres Brebes.
Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini
Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelecehan itu terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu.
Namun pihak keluarga korban baru melapor ke polisi pada 10 Januari 2022.
"Iya, para korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur," kata Kompol Arwansa dikutip dari TribunJateng.com, Selasa (8/2/2022).
Menurut Arwansa, pelecehan dilakukan AS saat para korbannya sedang bermain game online.
Modus yang digunakan AS ialah menawarkan Wi-Fi gratis serta meminjamkan ponsel untuk main bareng game online di kediamannya.
“Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online."
"Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya,” ungkapnya.
Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis
Arwansa mengatakan, korban dilecehkan secara bergantian di waktu yang berbeda.
Pelaku memasukkan alat vitalnya pada dubur korban serta mengulum alat vital korban lainnya.
Sementara lima korban lain diremas alat vitalnya oleh pelaku.
Pelecehan ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes.
“Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban," ujar Arwansa.
Pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Kantor Polres Brebes dan polisi masih melakukan penyelidikan.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak,” tambahnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat lantaran pernah menjadi korban pelecehan saat dirinya masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Peristiwa Serupa
5 Siswa Ini Dilecehkan Oknum Guru Sesama Jenis di Kamar Mandi
Kasus pelecehan sesama jenis kembali terjadi, kali ini di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Melansir TribunKaltara.com, pelakunya adalah seorang pria berinisial AR (27) warga RT 3 Kelurahan Selumit Pantai.
Sehari-hari AR bekerja sebagai guru honorer sebuah SMP di Kota Tarakan.
Selain itu, AR juga mengajar di salah satu TPA di Kelurahan Selumit Pantai.
AR tega melakukan pelecehan kepada lima siswa TPA-nya sendiri yang masih di bawah umur.
Kini AR sudah diamankan Satreskrim Polres Tarakan untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurimandia menjelaskan kronologi pelecehan yang dilakukan AR pada 1 Januari 2022 lalu.
Mulanya, lima remaja laki-laki murid AR berkumpul di kontrakan seorang warga Selumit Pantai, TH.
Kontrakan TH sementara digunakan untuk mengaji karena lokasi aslinya sedang di renovasi.
Mendadak AR memanggil salah satu korban, A ke dalam toilet.
Di dalam toilet, AR menanyakan apakah A sudah pernah menonton film dewasa.
Tak lama kemudian, ia langsung melakukan tindak pelecehan kepada korban.
Tak hanya A, AR lalu memanggil keempat remaja laki-laki lainnya dan dilecehkan secara bergantian di kamar mandi.
"Modusnya sengaja memanggil ke toilet satu per satu dan melakukan pencabulan tersebut," ungkap AKBP Taufik Nurmandia.
Pengakuan dari beberapa korbannya yang masih di bawah umur, ada yang mengaku satu kali dilecehkan.
Ada yang sampai dua kali bahkan ada yang sampai 8 kali.
"Sementara yang dihimpun korban berjumlah lima orang. Ada yang umur 13 tahun, 16 tahun."
"Korbannya semua berjenis kelamin laki-laki," beber AKBP Taufik Nurmandia.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Tarakan.
Proses penyidikan juga saat ini terus berjalan.
"Jika sudah selesai maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti," bebernya.
Baca juga: Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, sejumlah korban sempat berdiskusi bersama.
Setelah itu, mereka pun melapor kepada orang tua masing-masing.
“Mereka sudah rembukkan terlebih dahulu. Mereka dapati ternyata mengalami kejadian serupa dan sama."
"Setelah dirembukkan dilapor ke keluarganya untuk itu dan keluarganya membantu anak ini melapor ke kepolisian,” ujar Iptu Muhammad Aldi.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, pihak kepolisian langsung mendatangi sekolah tempat AR mengajar.
AR dipanggil dan secara kooperatif AR mau ikut bersama pihaknya.
“Saat yang bersangkutan diinterogasi lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui dia memang melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap lima orang anak korban."
"Lima anak korban berjenis kelamin laki semua,” lanjut Iptu Muhammad Aldi.
Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah Laki-laki di Banyuasin Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Remaja
AR sendiri tak berkutik saat ditanya oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan apakah menyesal melakukan perbuatan tersebut.
“Menyesal pak,” ungkap AR di hadapan awak media saat rilis pers, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Akibat perbuatannya, AR dikenakan pasal 82 ayat 1, juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ia mendapat ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara para korban akan diberi pendampingan dari pihak-pihak terkait.
"Untuk penanganan korban, kami Satreskrim Polres Tarakan bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat."
"Nanti mereka akan melakukan penelitian secara langsung kepada korban dan tersangka."
"Korban juga akan didampingi psikolog dan HIMPSI," ujar Iptu Muhammad Aldi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Agung Pelatih Sepak Bola Asal Brebes Sodomi 7 Bocah: Modus Beri Wifi Gratis untuk Main Game Online
