Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK di Dindikbud Banten, Kerugian Negara Rp 6 Miliar

Petugas pengamanan dalam mengawal AP ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Kelas II Pandeglang untuk ditahan selama 20 hari.

Menurut Ivan, alasan sujektif tersangka ditahan berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHP.

Yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Bekas Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Kejati Banten Selama 20 Hari

"Alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ucapnya.

Komputer 1.800 Unit untuk SMAN/SMKN se-Banten

Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Dindikbud Provinsi Banten.

Pengadaan komputer itu bersumber APBD Provinsi Banten 2018 sebesar Rp 25 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan penyelidikan dimulai pada 13 Januari 2022.

Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano saat didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di Kantor Kejati Banten.
Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano saat didampingi Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan di Kantor Kejati Banten. (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

"Pengadaan dalam rangka UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten," katanya di Kejati Banten, Selasa (25/1/2022).

Menurut dia, pengadaan dikerjakan pihak ketiga, yaitu kontraktor atau rekanan dan diduga terjadi penyimpangan.

Modusnya, kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak.

Selain itu, barang yang dikirimkan jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai kontrak.

"Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.

Namun, Kejati Banten akan berkoordinasi dengan pihak auditor independen untuk memastikan jumlah kerugian.

Menurut Adhyaksa, penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer dalam rangka UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

"Pada hari ini, kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan," ucap Adhyaksa.

Baca juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Digeledah, Kejati Banten Temukan Koper Berisi Uang Rp 1,16 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved