Masih Ingat Kasus Smackdown Oknum Polisi kepada Mahasiswa di Tangerang? Ini Kata Komnas HAM

Artinya, ketika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh polisi itu terpenuhi dan dapat  dipertanggungjawabkan.

TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto saat di Mapolda Banten, Kamis (17/2/2022). 

Jika dinyatakan bersalah, pelakunya harus diberi sanksi.

"Selain ngomong keadilan, sanksi juga fungsinya sebagai cara untuk memulihkan rasa trauma mereka. Sekaligus sarana pemulihan yang dilakukan korban," ucapnya.

Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan dalam bahasa Kepolisian, aksi smackdown itu adalah tindakan aktif yang dihadapi dengan kendali tangan kosong keras. 

"Jadi itu tahapan keempat. Tahapan ini tidak harus dilalui mulai dari tahanan satu sampai empat," kata dia.

Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Smackdown Dapat Disanksi Disiplin dan Dipidana, Kadiv Propam: Silakan Lapor!

Dia menilai tindakan aktif, dengan kendali tangan kosong keras, sama halnya dengan membanting dan lain sebagainya.

Tindakan itu bisa dilakukan petugas Kepolisian ketika melihat situasi dan kondisi pada saat dilakukannya tahapan itu.

"Tujuannya untuk mengamankan supaya masyarakat atau petugas kepolisian tidak mengalami luka dan lain-lain," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved