Masih Ingat Kasus Smackdown Oknum Polisi kepada Mahasiswa di Tangerang? Ini Kata Komnas HAM
Artinya, ketika tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh polisi itu terpenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Jika dinyatakan bersalah, pelakunya harus diberi sanksi.
"Selain ngomong keadilan, sanksi juga fungsinya sebagai cara untuk memulihkan rasa trauma mereka. Sekaligus sarana pemulihan yang dilakukan korban," ucapnya.
Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto mengatakan dalam bahasa Kepolisian, aksi smackdown itu adalah tindakan aktif yang dihadapi dengan kendali tangan kosong keras.
"Jadi itu tahapan keempat. Tahapan ini tidak harus dilalui mulai dari tahanan satu sampai empat," kata dia.
Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Smackdown Dapat Disanksi Disiplin dan Dipidana, Kadiv Propam: Silakan Lapor!
Dia menilai tindakan aktif, dengan kendali tangan kosong keras, sama halnya dengan membanting dan lain sebagainya.
Tindakan itu bisa dilakukan petugas Kepolisian ketika melihat situasi dan kondisi pada saat dilakukannya tahapan itu.
"Tujuannya untuk mengamankan supaya masyarakat atau petugas kepolisian tidak mengalami luka dan lain-lain," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/komisioner-komnas-ham-ri-beka-ulung-hapsara-didampingi-irwasda-polda-banten.jpg)